Berita

Tangkapan layar acara "Mentan Sapa Penyuluh dan Petani (MSPP)" yang diikuti 699 partisipan online, Jumat 23 Mei 2025/Repro

Politik

Kebijakan HPP GKP Lindungi Petani dan Dukung Swasembada Pangan

JUMAT, 23 MEI 2025 | 20:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui acara "Mentan Sapa Penyuluh dan Petani" (MSPP) kembali hadir menyapa petani dan penyuluh di seluruh Indonesia pada Jumat, 23 Mei 2025, dengan jumlah peserta online sebanyak 699 partisipan.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa harga Gabah Kering Panen (GKP) pada masa panen raya 2025 tidak boleh turun dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Keputusan ini bertujuan untuk melindungi petani dan mendukung swasembada pangan nasional.

Selain itu, pemerintah juga telah menghapuskan aturan rafaksi harga gabah, yang sebelumnya memungkinkan adanya perbedaan harga antara gabah di tingkat petani dan harga pembelian pemerintah.


"Dengan pencabutan aturan ini, diharapkan harga gabah di tingkat petani dapat lebih stabil dan menguntungkan bagi mereka," ujar Mentan Amran, Jumat 23 Mei 2025.

Senada dengan Mentan, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti menyampaikan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait HPP GKP sebesar Rp6.500 per kilogram. BPPSDMP berperan memastikan bahwa petani mendapatkan informasi dan pendampingan yang tepat. 

"Hal ini bertujuan agar petani dapat memproduksi gabah berkualitas tinggi yang memenuhi standar, sehingga dapat diserap oleh Perum Bulog dan pasar dengan harga yang sesuai," ucap Santi.

Sementara Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Tedy Dirhamsyah, menekankan pentingnya peran penyuluh dalam memastikan harga gabah petani tetap sesuai dengan HPP yang telah ditetapkan. 

Penyuluh diharapkan dapat membantu petani dalam memanfaatkan teknologi pertanian yang tepat guna meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian mereka. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Sedangkan menurut narasumber MSPP, Direktur Strategis Pasokan dan Harga Pangan, Badan Pangan Nasional (BAPANAS), Maino Dwi Hartono, kebijakan HPP GKP merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjamin harga yang layak bagi petani sekaligus menjaga stabilitas dan ketersediaan pangan. 

"Pemerintah menargetkan penyerapan gabah setara 3 juta ton beras pada 2025. Untuk mendukung hal ini, HPP GKP telah dinaikkan menjadi Rp6.500/kg tanpa memperhitungkan kualitas, sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dari potensi kerugian akibat gagal panen atau cuaca ekstrem," ungkap Maino.

Maino menambahkan, hingga 22 Mei 2025, serapan gabah oleh Bulog telah mencapai 2,27 juta ton atau sekitar 75,87 persen dari target. Capaian ini tidak lepas dari kontribusi aktif para penyuluh lapangan dan dukungan dari kebijakan Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Penyuluh serta Inpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah dan Beras Dalam Negeri.

Isu distribusi pangan turut menjadi sorotan dalam diskusi, dalam hal ini Bapanas menegaskan pentingnya logistik dan penyebaran stok pangan secara merata antar daerah, terutama ke wilayah 3TP (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Bapanas juga mempunyai program tentang fasilitasi distribusi pangan guna menyeimbangkan pasokan antar daerah surplus dan defisit, jelas Maino.

Terakhir, Maino mengapresiasi semangat petani dan penyuluh yang menjadi garda terdepan dalam mengawal ketahanan pangan nasional. 

"Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci dalam mewujudkan cita-cita swasembada pangan Indonesia," pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya