Berita

Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani/RMOL

Politik

Kata Sekjen Gerindra Soal Prabowo Teken Perpres Jaksa Dilindungi TNI-Polri

JUMAT, 23 MEI 2025 | 16:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Gerindra merespons Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2025, tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, berdasarkan perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu kejaksaan akan mendapatkan pengamanan dari TNI-Polri.

Sebab, perpres tersebut penting untuk menjamin keamanan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas negara.


“Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya, keluarganya, dijamin oleh negara,” kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 23 Mei 2025. 

Muzani menjelaskan, perpres tersebut sebetulnya secara langsung ditujukan kepada TNI dan Polri agar aktif mengamankan institusi dan individu jaksa. Terutama mereka yang tengah menjalankan tugas penting dalam proses penegakan hukum.

“Karena itu Presiden meneken perpres tersebut dan itu diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi atau keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan, terutama dari Kejaksaan Agung,” terang Ketua MPR RI ini.

Menurut Muzani, penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal kalau aparat yang menjalankan tugas merasa terancam. Oleh karena itu, negara wajib hadir memberikan perlindungan agar mereka bisa bekerja dengan rasa aman dan tanpa tekanan.

Presiden Prabowo mengeluarkan Perpres Nomor 66/2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diteken pada Kamis, 22 Mei 2025.

Perpres itu mengatur perlindungan terhadap Jaksa yang tertuang dalam 13 Pasal.

Pasal 1 Ayat (1) berisi perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Dalam Perpres ada perlindungan yang diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung.

Tak hanya Polisi, bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya