Berita

Pertemuan Gubernur Bali I Wayan Koster dan Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo/Ist

Nusantara

Jasa Raharja dan Pemprov Bali Kuatkan Sinergi Tingkat Kepatuhan Masyarakat

JUMAT, 23 MEI 2025 | 15:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjalin sinergi dalam langkah meningkatkan kepatuhan pajak dan keselamatan berkendara.

Komitmen sinergi itu dibahas Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, bersama Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan, Sekretaris Perusahaan Dodi Apriansyah, Kepala Divisi Human Capital Akhdiya Setya Purnama, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali Benyamin Bob Panjaitan, bersama Gubernur Bali I Wayan Koster.

"Jasa Raharja menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin, khususnya dalam mendukung peningkatan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam melaksanakan kewajibannya," ujar Rubi dalam keterangan tertulis, Jumat 23 Mei 2025.


Berdasarkan data Jasa Raharja, peningkatan kepatuhan pajak dan penurunan kecelakaan lalu lintas hingga April 2025 di Provinsi Bali mencapai 61,85 persen, meningkat dari 58,63 persen pada Desember 2024.

Sejalan dengan penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 13,67 persen, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"ANgka ini menunjukkan efektivitas program-program yang telah dijalankan," ujar Rubi.

Dikatakan Rubi, edukasi tertib berkendara wisatawan asing menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh Pemprov Bali.

Sejumlah langkah tegas telah diambil untuk mengedukasi dan menertibkan perilaku wisatawan asing di Bali, yakni melalui Surat Edaran 7/2025, ditetapkan tatanan baru bagi wisatawan asing, termasuk kewajiban memiliki SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, dan menggunakan helm saat berkendara.

Semenntara Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan, pihaknya membentuk tim gabungan yang melibatkan Imigrasi, Satpol PP, dan pecalang untuk  melakukan pengawasan terpadu terhadap aktivitas wisatawan asing, khususnya yang menyimpang dari aturan hukum maupun norma budaya Bali.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya