Berita

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Periksa 4 dari 8 Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA di Kemnaker

JUMAT, 23 MEI 2025 | 12:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagian pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 23 Mei 2025, tim penyidik memanggil 4 orang dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 23 Mei 2025.


Empat orang tersebut diketahui merupakan para tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah, Suhartono selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker 2020-2023, Haryanto selaku Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta 2024-2025.

Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019, dan Devi Anggraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.

Empat orang tersangka yang dipanggil sebagai saksi itu telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pagi tadi. Dan masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 3 tempat. Pada Selasa, 20 Mei 2025, tim penyidik telah menggeledah kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari sana, KPK mengamankan 3 unit mobil.

Selanjutnya pada Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik menggeledah 2 rumah di wilayah Jabodetabek. Dari sana, tim penyidik menyita 3 unit mobil dan 1 unit motor.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pasal sangkaan terhadap 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, Pasal 12e, dan atau menerima gratifikasi, Pasal 12 B, terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.

Asep menjelaskan, tempus peristiwa pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi itu terjadi antara 2020-2023.

"Dengan tersangka delapan orang," pungkas Asep.

Namun demikian, identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Hal itu akan segera diumumkan dalam waktu dekat termasuk konstruksi perkaranya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka selain keempat orang yang diperiksa sebagai saksi hari ini, adalah Gatot, Jamal, Alfa, dan Putri. Mereka diketahui merupakan pegawai di Kemnaker.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya