Berita

Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho/Ist

Presisi

Gandeng Kementerian dan Lembaga

Polri akan Tertibkan Kendaraan Over Dimensi Over Load

JUMAT, 23 MEI 2025 | 03:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polri bersama jajaran pemerintah pusat bakal menertibkan kendaraan angkutan barang yang mengalami Over Dimensi dan Over Load (ODOL)

Langkah ini dilakukan melalui program “Menuju Zero Over Dimensi dan Over Load” yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan kendaraan besar.  

Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar, kerap menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar serta kerusakan infrastruktur jalan. Kasus kecelakaan itu dalam beberapa waktu belakangan sangat marak.


“Mudah-mudahan ke depan kita tidak lagi mendengar kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan-kendaraan tidak laik jalan,” kata Irjen Agus Suryonugroho dalam keterangannya dikutip Jumat 23 Mei 2025.

Penertiban ini, lanjut Agus, dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh stakeholder. Mulai dari pemerintah pusat hingga wilayah, dengan melibatkan Kementerian Koordinator Infrastruktur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan, Korlantas Polri, serta dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha logistik.

Agus menjelaskan, program penertiban kendaraan ODOL akan dijalankan melalui tiga tahap utama. Pertama, akan dilakukan sosialisasi berupa kampanye masif melalui media cetak, televisi, dan media sosial. Kemudian, pendataan oleh petugas dari satuan wilayah dan Dinas Perhubungan terhadap kendaraan dan pemiliknya, serta memberikan edukasi terkait standar kendaraan yang berlaku.

Kedua, tahap peringatan, di mana kendaraan yang tidak sesuai ketentuan akan dihentikan, didata, diberi peringatan tertulis, serta ditempeli stiker khusus sebagai penanda kendaraan dalam pengawasan.

Ketiga, tahap penegakan hukum, dilaksanakan melalui Operasi Patuh 2025 secara nasional dan serentak, dengan fokus pada penindakan kendaraan Over Dimensi dan Over Load yang tetap beroperasi.

Sementara itu, penertiban akan difokuskan pada kendaraan angkutan yang terbukti ODOL di kawasan pelabuhan, kawasan industri, pool kendaraan, serta ruas jalan tol dan jalan strategis lainnya.

“Kami ingin menciptakan jalan yang aman, infrastruktur yang terlindungi, dan angkutan barang yang patuh hukum,” pungkas Agus.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya