Berita

Aurat edaran terkait pemotongan infaq sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima oleh karyawan di lingkungan Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat/Ist

Nusantara

Beredar Surat Edaran Pungutan Infaq 2,5 Persen bagi Karyawan RSI NTB

KAMIS, 22 MEI 2025 | 16:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belum selesai masalah dengan kontraktor, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat kembali menjadi sorotan.

Sorotan kali ini muncul setelah beredarnya surat edaran terkait pemotongan infaq sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima oleh karyawan di lingkungan yayasan.

Surat edaran yang diterbitkan pada 26 September 2024 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan instalasi dan karyawan/karyawati Yayasan RSI NTB.


Isi pokok dari surat edaran menyatakan pada pokoknya ialah pemotongan infaq sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima karyawan dari yayasan.
 
Berikutnya, kewajiban bagi seluruh pimpinan dan bendahara instalasi untuk melaksanakan pemotongan tersebut setiap bulan, dana yang terkumpul disalurkan ke Lembaga Penyalur Bantuan Sosial (LPBS) YARSI NTB, dan LPBS wajib membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan bantuan sosial setiap bulannya, yang disampaikan kepada Pengurus Yayasan RSI NTB.

Surat tersebut menyebut bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi Ketua Yayasan dengan para pimpinan instalasi pada 24 September 2024.

Sementara itu, sebelumnya di lapangan muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat NTB Peduli, yang sebelumnya juga menyuarakan tuntutan reformasi yayasan dan penonaktifan Ketua Yayasan RSI NTB.

Tuntutan tersebut muncul menyusul berbagai persoalan internal, termasuk dugaan tindakan sepihak oleh ketua yayasan, kurangnya transparansi pengelolaan anggaran, serta keputusan strategis yang tidak melibatkan pihak-pihak terkait.

Salah satu kasus yang menyulut protes adalah konflik hukum antara yayasan dan kontraktor pembangunan gedung SDIT Yarsi.

Proyek yang dimulai pada 2020 berujung pada gugatan hukum setelah kontraktor diberhentikan secara sepihak.

Putusan Mahkamah Agung menguatkan bahwa yayasan harus membayar tunggakan sebesar Rp2,78 miliar kepada pihak kontraktor.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yayasan RSI NTB terkait polemik surat edaran infaq tersebut.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya