Berita

Aurat edaran terkait pemotongan infaq sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima oleh karyawan di lingkungan Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat/Ist

Nusantara

Beredar Surat Edaran Pungutan Infaq 2,5 Persen bagi Karyawan RSI NTB

KAMIS, 22 MEI 2025 | 16:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belum selesai masalah dengan kontraktor, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat kembali menjadi sorotan.

Sorotan kali ini muncul setelah beredarnya surat edaran terkait pemotongan infaq sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima oleh karyawan di lingkungan yayasan.

Surat edaran yang diterbitkan pada 26 September 2024 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan instalasi dan karyawan/karyawati Yayasan RSI NTB.


Isi pokok dari surat edaran menyatakan pada pokoknya ialah pemotongan infaq sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima karyawan dari yayasan.
 
Berikutnya, kewajiban bagi seluruh pimpinan dan bendahara instalasi untuk melaksanakan pemotongan tersebut setiap bulan, dana yang terkumpul disalurkan ke Lembaga Penyalur Bantuan Sosial (LPBS) YARSI NTB, dan LPBS wajib membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan bantuan sosial setiap bulannya, yang disampaikan kepada Pengurus Yayasan RSI NTB.

Surat tersebut menyebut bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi Ketua Yayasan dengan para pimpinan instalasi pada 24 September 2024.

Sementara itu, sebelumnya di lapangan muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat NTB Peduli, yang sebelumnya juga menyuarakan tuntutan reformasi yayasan dan penonaktifan Ketua Yayasan RSI NTB.

Tuntutan tersebut muncul menyusul berbagai persoalan internal, termasuk dugaan tindakan sepihak oleh ketua yayasan, kurangnya transparansi pengelolaan anggaran, serta keputusan strategis yang tidak melibatkan pihak-pihak terkait.

Salah satu kasus yang menyulut protes adalah konflik hukum antara yayasan dan kontraktor pembangunan gedung SDIT Yarsi.

Proyek yang dimulai pada 2020 berujung pada gugatan hukum setelah kontraktor diberhentikan secara sepihak.

Putusan Mahkamah Agung menguatkan bahwa yayasan harus membayar tunggakan sebesar Rp2,78 miliar kepada pihak kontraktor.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yayasan RSI NTB terkait polemik surat edaran infaq tersebut.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya