Berita

Aurat edaran terkait pemotongan infaq sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima oleh karyawan di lingkungan Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat/Ist

Nusantara

Beredar Surat Edaran Pungutan Infaq 2,5 Persen bagi Karyawan RSI NTB

KAMIS, 22 MEI 2025 | 16:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belum selesai masalah dengan kontraktor, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat kembali menjadi sorotan.

Sorotan kali ini muncul setelah beredarnya surat edaran terkait pemotongan infaq sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima oleh karyawan di lingkungan yayasan.

Surat edaran yang diterbitkan pada 26 September 2024 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan instalasi dan karyawan/karyawati Yayasan RSI NTB.


Isi pokok dari surat edaran menyatakan pada pokoknya ialah pemotongan infaq sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima karyawan dari yayasan.
 
Berikutnya, kewajiban bagi seluruh pimpinan dan bendahara instalasi untuk melaksanakan pemotongan tersebut setiap bulan, dana yang terkumpul disalurkan ke Lembaga Penyalur Bantuan Sosial (LPBS) YARSI NTB, dan LPBS wajib membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan bantuan sosial setiap bulannya, yang disampaikan kepada Pengurus Yayasan RSI NTB.

Surat tersebut menyebut bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi Ketua Yayasan dengan para pimpinan instalasi pada 24 September 2024.

Sementara itu, sebelumnya di lapangan muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat NTB Peduli, yang sebelumnya juga menyuarakan tuntutan reformasi yayasan dan penonaktifan Ketua Yayasan RSI NTB.

Tuntutan tersebut muncul menyusul berbagai persoalan internal, termasuk dugaan tindakan sepihak oleh ketua yayasan, kurangnya transparansi pengelolaan anggaran, serta keputusan strategis yang tidak melibatkan pihak-pihak terkait.

Salah satu kasus yang menyulut protes adalah konflik hukum antara yayasan dan kontraktor pembangunan gedung SDIT Yarsi.

Proyek yang dimulai pada 2020 berujung pada gugatan hukum setelah kontraktor diberhentikan secara sepihak.

Putusan Mahkamah Agung menguatkan bahwa yayasan harus membayar tunggakan sebesar Rp2,78 miliar kepada pihak kontraktor.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yayasan RSI NTB terkait polemik surat edaran infaq tersebut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya