Berita

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Febri Diansyah: Hasto Tak Pernah Instruksi Urus PAW Harun Masiku Pakai Uang

KAMIS, 22 MEI 2025 | 16:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Penasihat Hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyebut bahwa tidak ada arahan atau perintah langsung kliennya soal penggunaan uang dalam pengurusan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan itu disampaikan Febri merespons keterangan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto selaku Sekretaris Jenderal PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.

"Ada satu poin yang disampaikan oleh saksi yang sebenarnya sinkron dengan saksi yang lain. Kalau benar pertemuan antara Pak Hasto terjadi dengan Saeful Bahri dan Donny, sebenarnya tidak ada arahan sama sekali terkait dengan penggunaan dana dalam pengurusan Harun Masiku di KPU tersebut,” kata Febri kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Febri menjelaskan, sejak awal pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR merupakan keputusan partai yang didasarkan pada hasil rapat pleno. Dalam proses itu, tidak ada pembahasan mengenai dana operasional apapun dari Hasto.

Namun, pembicaraan soal dana muncul ketika Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah mendiskusikan lebih jauh proses tersebut. Dari pembicaraan keduanya itu memutuskan bahwa pengurusan pergantian anggota DPR membutuhkan dana operasional sekitar Rp1,5 miliar.

“Tidak ada sama sekali (perintah Hasto) dan yang menafsirkan kemudian adalah Saeful Bahri, dan yang membicarakan tentang berapa dana operasional dan lain-lain adalah Saeful Bahri dan Donny. Ada pihak-pihak tertentu yang tiba-tiba punya ide atau menyalahgunakan situasi atau apa pun juga yang kemudian bicara soal ini dana operasionalnya berapa," jelas Febri.

Febri menilai, keterangan Saeful Bahri digunakan JPU KPK untuk merangkai fakta-fakta yang terpisah, sehingga seolah-olah ada keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.

"Kami melihat seolah-olah ada upaya untuk mengaitkan satu dengan lain halnya. Jadi beberapa fakta tercecer kemudian dihubung-hubungkan atau dikait-kaitkan yang tujuannya tentu saja untuk membangun kesimpulan sesuai dengan dakwaan," terang Febri.

Febri menuturkan, peran Hasto dalam pengurusan Harun Masiku semata-mata menjalankan fungsi kelembagaan sebagai sekjen partai, berdasarkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

"Menjalankan langkah hukum yang konstitusional agar suara yang masuk kepada caleg yang meninggal dunia itu masuk ke partai dan kemudian partai memutuskan siapa yang berhak menerima itu," pungkas Febri.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya