Berita

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Febri Diansyah: Hasto Tak Pernah Instruksi Urus PAW Harun Masiku Pakai Uang

KAMIS, 22 MEI 2025 | 16:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Penasihat Hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyebut bahwa tidak ada arahan atau perintah langsung kliennya soal penggunaan uang dalam pengurusan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan itu disampaikan Febri merespons keterangan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto selaku Sekretaris Jenderal PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.

"Ada satu poin yang disampaikan oleh saksi yang sebenarnya sinkron dengan saksi yang lain. Kalau benar pertemuan antara Pak Hasto terjadi dengan Saeful Bahri dan Donny, sebenarnya tidak ada arahan sama sekali terkait dengan penggunaan dana dalam pengurusan Harun Masiku di KPU tersebut,” kata Febri kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Febri menjelaskan, sejak awal pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR merupakan keputusan partai yang didasarkan pada hasil rapat pleno. Dalam proses itu, tidak ada pembahasan mengenai dana operasional apapun dari Hasto.

Namun, pembicaraan soal dana muncul ketika Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah mendiskusikan lebih jauh proses tersebut. Dari pembicaraan keduanya itu memutuskan bahwa pengurusan pergantian anggota DPR membutuhkan dana operasional sekitar Rp1,5 miliar.

“Tidak ada sama sekali (perintah Hasto) dan yang menafsirkan kemudian adalah Saeful Bahri, dan yang membicarakan tentang berapa dana operasional dan lain-lain adalah Saeful Bahri dan Donny. Ada pihak-pihak tertentu yang tiba-tiba punya ide atau menyalahgunakan situasi atau apa pun juga yang kemudian bicara soal ini dana operasionalnya berapa," jelas Febri.

Febri menilai, keterangan Saeful Bahri digunakan JPU KPK untuk merangkai fakta-fakta yang terpisah, sehingga seolah-olah ada keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.

"Kami melihat seolah-olah ada upaya untuk mengaitkan satu dengan lain halnya. Jadi beberapa fakta tercecer kemudian dihubung-hubungkan atau dikait-kaitkan yang tujuannya tentu saja untuk membangun kesimpulan sesuai dengan dakwaan," terang Febri.

Febri menuturkan, peran Hasto dalam pengurusan Harun Masiku semata-mata menjalankan fungsi kelembagaan sebagai sekjen partai, berdasarkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

"Menjalankan langkah hukum yang konstitusional agar suara yang masuk kepada caleg yang meninggal dunia itu masuk ke partai dan kemudian partai memutuskan siapa yang berhak menerima itu," pungkas Febri.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya