Berita

Irjen Mohammad Iqbal dilantik sebagai Sekjen DPD RI/Ist

Politik

UU ASN Bolehkan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

KAMIS, 22 MEI 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penunjukan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerhati Hukum Andrea H Poeloengan memandang, tak ada pelanggaran dalam penempatan Irjen Iqbal di DPD RI.

“Enggak ada yang dilanggar, enggak ada yang melarang dan enggak ada masalah. Kan banyak yang begitu, misalnya Sekjen KKP dan ada lagi beberapa. Enggak ada masalah, dia pada dasarnya sudah sipil,” ujar Andrea dalam keterangan tertulisnya, Kamis 22 Mei 2025.


Mantan Komisioner Kompolnas 2016-2020 itu menegaskan, penempatan anggota Polri di institusi negara tidak bisa disamakan dengan TNI.

Bagi Andrea, penempatan Pati Polri di sejumlah posisi strategis adalah sebuah terobosan. Latar belakang tersebut justru akan menjadikannya cakap dalam menjalankan tugas. Sebab, karakternya berbasis aturan.

“Saya melihat selama ini mereka sudah terbiasa, bahkan bisa menertibkan kalau misalnya ada yang enggak beres. Karena dia mengerti prosedur dan dia kan memang sebagai institusi sipil,” terang Andrea.

Senada, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berpendapat, penempatan Irjen M Iqbal sebagai Sekjen DPD tak perlu dipersoalkan karena memang dimungkinkan berdasarkan UU.

“Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi Polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu,” papar Nasir.

Pasal 19 dan Pasal 20 UU No 20/2023 tentang ASN memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu dan sebaliknya, ASN juga dapat menduduki jabatan di lingkungan Polri.

Pasal 19 UU No 20/2023 tentang ASN berbunyi: (1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. (2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.

Pasal 20 UU No 20/2023 tentang ASN menyatakan bahwa Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, Nasir menggarisbawahi Polri adalah instansi sipil, bukan militer.

“Polisi kan memang organisasi sipil, atasan dia kan hukum. Artinya ketika ada perwira tinggi bersalah pasti dihukum, tidak seperti militer, ada pengadilan militer. Pengadilannya ya pengadilan sipil. Jadi, polisi itu ya organisasi sipil,” urai legislator Fraksi PKS ini.

Sebelum Irjen M Iqbal dilantik melalui Keppres 79/TPA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang ditandatangani pada 12 Maret 2025.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya