Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kredit Perbankan Kembali Melambat pada April 2025

KAMIS, 22 MEI 2025 | 12:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pertumbuhan kredit perbankan tercatat kembali melambat menjadi 8,88 persen secara tahunan (yoy) pada April 2025. Angka tersebut lebih rendah dari pertumbuhan bulan sebelumnya 9,16 persen yoy.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo merinci dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit terutama didorong oleh sektor industri, pengangkutan, dan jasa sosial.

Sementara kontribusi pertumbuhan kredit sektor konstruksi dan perdagangan serta sektor-sektor lainnya, kata Perry masih tumbuh terbatas. 


“Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi, masing-masing sebesar 4,62 persen (yoy), 15,86 persen (yoy), dan 8,97 persen (yoy),” kata Perry dalam konferensi pers, dikutip Kamis 22 Mei 2025.

Di sisi lain pembiayaan syariah tumbuh sebesar 8,85 persen (yoy), dan kredit UMKM tumbuh sebesar 2,60 persen (yoy).

Lebih lanjut, Perry melaporkan kondisi likuiditas perbankan yang secara umum dinilai masih memadai, meski pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) cenderung melambat dari 5,51 persen (yoy) pada awal Januari 2025 menjadi 4,55 persen (yoy) pada April 2025. 

“Kondisi ini mendorong persaingan dalam pendanaan antar bank dan perlunya memperluas sumber pendanaan lainnya di luar DPK,” jelas Perry.

Untuk itu, Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan kredit perbankan pada 2025 akan berada pada kisaran 8–11 persen.

“Ke depan, berbagai upaya perlu terus didorong untuk meningkatkan penyaluran kredit, baik dengan penurunan suku bunga dan perluasan sumber dana perbankan, maupun peningkatan permintaan dari sisi sektor riil, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” sambungnya.

Sehubungan dengan itu, BI, juga akan terus memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih tinggi, termasuk mengoptimalkan instrumen Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN), Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM), dan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya