Berita

Saksi Saeful Bahri disumpah sebelum bersaksi di persidangan/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Mulai Gali Keterangan Saksi Kunci di Sidang Hasto Kristiyanto

KAMIS, 22 MEI 2025 | 10:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Saksi kunci perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mulai diperiksa di persidangan, Kamis, 22 Mei 2025.

Pantauan RMOL, sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dimulai sekitar pukul 09.41 WIB.

"Baik terima kasih Yang Mulia, untuk hari ini, sedianya kita menghadirkan 3 orang, namun sampai dengan saat ini yang hadir 2 orang," kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto.


Majelis Hakim pun mempersilakan tim JPU untuk menghadirkan kedua orang saksi dimaksud di dalam ruang persidangan.

"Kepada saksi atas nama Saeful Bahri, dan saksi atas nama Carolina Wahyu Apriliasari dipersilakan masuk ruang persidangan," tutur Jaksa Wawan.

Saeful Bahri merupakan saksi kunci dalam perkara ini. Saeful merupakan anggota kader PDIP. Sedangkan Carolina merupakan Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima yang merupakan money changer.

Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan terpisah. JPU memulai dengan memeriksa saksi Saeful Bahri terlebih dahulu.

Sebelumnya pada Jumat, 16 Mei 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan 2 orang saksi, yakni mantan Ketua KPU Hasyim Asyari, dan Arief Budi Rahardjo selaku penyelidik KPK.

Pada Jumat, 9 Mei 2025, tim JPU sudah menghadirkan dan memeriksa Rossa Purbo Bekti selaku penyidik KPK.

Pada Kamis, 8 Mei 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan 2 orang saksi, yakni Kusnadi selaku staf terdakwa Hasto, dan Nurhasan selaku satpam di kantor DPP PDIP dan penjaga Rumah Aspirasi Hasto.

Pada Rabu, 7 Mei 2025, tim JPU KPK menghadirkan 1 orang saksi, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia. Sedangkan seorang saksi lainnya yang sudah dijadwalkan untuk ketiga kalinya tidak hadir, yakni Saeful Bahri selaku kader PDIP.

Pada Jumat, 25 April 2025, tim JPU KPK menghadirkan 3 orang saksi, yakni Rahmat Setiawan Tonidaya selalu Sekretaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan sejak 2017-2020, Mohammad Ilham Yulianto selaku sopir pribadi kader PDIP Saeful Bahri, dan Patrick Gerard Masoko alias Geri selaku swasta.

Sebelumnya pada Kamis, 24 April 2025, JPU KPK menghadirkan 2 orang kader PDIP sebagai saksi, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah.

Sementara pada Kamis, 17 April 2025, JPU KPK juga sudah menghadirkan 2 orang saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Ketua KPU Arief Budiman.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya