Berita

Pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD/Ist

Politik

Tak Ada Pelanggaran UU di Balik Pelantikan Iqbal Sebagai Sekjen DPD

RABU, 21 MEI 2025 | 22:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada pelanggaran undang-undang dari pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD. Apalagi, Iqbal yang berasal dari Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Begitu dikatakan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas. Dia menjelaskan dalam Undang-Undang ASN, ditegaskan anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil. 

Sehingga, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD.


"UU ASN membuka peluang aparat TNI dan Polri untuk menduduki beberapa jabatan sipil sehingga penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Fernando kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.

Fernando justru memiliki harapan lebih terhadap sosok Iqbal yang pernah menduduki jabatan strategis di Polri, misalnya di bidang Humas. 

"Dilantiknya Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja kesekjenan untuk mendukung kelancaran tugas para anggota senator," katanya.

Dia juga berharap penempatan Iqbal di DPD mampu mewujudkan kesejeksanan yang bersih, kredibel, dan mendukung kerja para senator untuk menjaga stabilitas politik nasional. Tak hanya itu, Iqbal diyakini bisa memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Saya yakin bahwa keberadaan Iqbal sebagai Sekjen DPD untuk memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi," katanya.

"Saya berharap, di bawah kepemimpinan Iqbal Kesekretariatan DPD akan bersih dan transparan," tuturnya.

Di sisi lain, Fernando berharap pihak-pihak yang mengkritisi keberadaan Iqbal untuk memberikan kesempatannya bekerja secara maksimal. 

Dia juga mengingatkan agar pihak yang keberatan dengan pelantikan Iqbal menggugat UU ASN agar memastikan secara jelas jabatan Tinggi Madya yang bisa dijabat oleh TNI dan Polri.

"Karena terkait dengan jabatan yang dianggap untuk kepentingan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara sesuai dengan UU ASN maka bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya