Berita

Pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD/Ist

Politik

Tak Ada Pelanggaran UU di Balik Pelantikan Iqbal Sebagai Sekjen DPD

RABU, 21 MEI 2025 | 22:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada pelanggaran undang-undang dari pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD. Apalagi, Iqbal yang berasal dari Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Begitu dikatakan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas. Dia menjelaskan dalam Undang-Undang ASN, ditegaskan anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil. 

Sehingga, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD.


"UU ASN membuka peluang aparat TNI dan Polri untuk menduduki beberapa jabatan sipil sehingga penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Fernando kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.

Fernando justru memiliki harapan lebih terhadap sosok Iqbal yang pernah menduduki jabatan strategis di Polri, misalnya di bidang Humas. 

"Dilantiknya Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja kesekjenan untuk mendukung kelancaran tugas para anggota senator," katanya.

Dia juga berharap penempatan Iqbal di DPD mampu mewujudkan kesejeksanan yang bersih, kredibel, dan mendukung kerja para senator untuk menjaga stabilitas politik nasional. Tak hanya itu, Iqbal diyakini bisa memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Saya yakin bahwa keberadaan Iqbal sebagai Sekjen DPD untuk memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi," katanya.

"Saya berharap, di bawah kepemimpinan Iqbal Kesekretariatan DPD akan bersih dan transparan," tuturnya.

Di sisi lain, Fernando berharap pihak-pihak yang mengkritisi keberadaan Iqbal untuk memberikan kesempatannya bekerja secara maksimal. 

Dia juga mengingatkan agar pihak yang keberatan dengan pelantikan Iqbal menggugat UU ASN agar memastikan secara jelas jabatan Tinggi Madya yang bisa dijabat oleh TNI dan Polri.

"Karena terkait dengan jabatan yang dianggap untuk kepentingan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara sesuai dengan UU ASN maka bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya