Berita

Pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD/Ist

Politik

Tak Ada Pelanggaran UU di Balik Pelantikan Iqbal Sebagai Sekjen DPD

RABU, 21 MEI 2025 | 22:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada pelanggaran undang-undang dari pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD. Apalagi, Iqbal yang berasal dari Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Begitu dikatakan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas. Dia menjelaskan dalam Undang-Undang ASN, ditegaskan anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil. 

Sehingga, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD.


"UU ASN membuka peluang aparat TNI dan Polri untuk menduduki beberapa jabatan sipil sehingga penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Fernando kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.

Fernando justru memiliki harapan lebih terhadap sosok Iqbal yang pernah menduduki jabatan strategis di Polri, misalnya di bidang Humas. 

"Dilantiknya Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja kesekjenan untuk mendukung kelancaran tugas para anggota senator," katanya.

Dia juga berharap penempatan Iqbal di DPD mampu mewujudkan kesejeksanan yang bersih, kredibel, dan mendukung kerja para senator untuk menjaga stabilitas politik nasional. Tak hanya itu, Iqbal diyakini bisa memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Saya yakin bahwa keberadaan Iqbal sebagai Sekjen DPD untuk memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi," katanya.

"Saya berharap, di bawah kepemimpinan Iqbal Kesekretariatan DPD akan bersih dan transparan," tuturnya.

Di sisi lain, Fernando berharap pihak-pihak yang mengkritisi keberadaan Iqbal untuk memberikan kesempatannya bekerja secara maksimal. 

Dia juga mengingatkan agar pihak yang keberatan dengan pelantikan Iqbal menggugat UU ASN agar memastikan secara jelas jabatan Tinggi Madya yang bisa dijabat oleh TNI dan Polri.

"Karena terkait dengan jabatan yang dianggap untuk kepentingan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara sesuai dengan UU ASN maka bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya