Berita

Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) periode 2018-2024, Rimbo Bugis/Ist

Politik

Aktivis Muhammadiyah: Penangkapan Mafia Tanah Charlie Chandra Sesuai Prosedur

SELASA, 20 MEI 2025 | 21:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penangkapan terhadap mafia tanah Charlie Chandra oleh pihak Polda Banten dinilai telah sesuai dengan prosedural formal yang berlaku.

Charlie Chandra terindikasi melakukan pemalsuan surat tanah berupa akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Dikatakan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) periode 2018-2024, Rimbo Bugis, sebelum ditangkap Charlie Chandra memiliki status sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen, namun dia melakukan pembangkangan atau tidak kooperatif selama 3 hari terhadap pemanggilan penyidik.


"Charlie Chandra itu statusnya sudah tersangka, tapi melakukan pembelotan dari panggilan polisi makanya dia langsung ditangkap secara paksa dan itu sudah sesuai prosedur," kata Rimbo Bugis kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2025.

Menurutnya, perbuatan Charlie Chandra telah melanggar ketentuan norma Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) tentang pemalsuan dokumen.

Oleh karenanya, sambung Rimbo, penangkapan dilakukan setelah berkas perkaranya sudah P21 atau perintah penangkapan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.

"Kita harus tau penangkapan Charlie Chandra, atas dasar perintah dari kejaksaan karena sudah P21, makanya polisi hanya menjalankan tugas sesuai perintah undang-undang saja bukan kriminalisasi", tuturnya.

Rimbo menambahkan, semua pihak harus tetap menghormati dan menghargai proses hukum, yang sedang berjalan di Polda Banten.

"Saya mengajak semua pihak marilah kita hormati dan hargai proses hukum Charlie Chandra yang sedang berjalan, karena polisi dan jaksa pasti memiliki bukti dan alasan hukum yang kuat", pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya