Berita

Polda Banten merilis penangkapan Charlie Chandra, Selasa, 20 Mei 2025/Repro

Hukum

Banjir Dukungan, Polda Banten Tak Terpengaruh Penggiringan Opini Charlie Chandra

SELASA, 20 MEI 2025 | 17:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah tegas Polda Banten menangkap tersangka pemalsuan dokumen lahan seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2 Tangerang, Charlie Chandra banjir pujian.

Terlebih, proses penangkapan Charlie Chandra ini sempat terkendala karena tersangka menolak dijemput paksa di rumahnya yang berlokasi di Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara sejak Sabtu, 17 Mei 2025.

"Ini sebenarnya perkara biasa, tapi karena penggiringan opini, pembuatan narasi yang sifatnya sepenggal-sepenggal, tidak benar tapi karena dilakukan berulang-ulang, maka seolah-olah dianggap benar," tegas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, Selasa, 20 Mei 2025.


Sontak, langkah tegas Polda Banten dengan menangkap Charlie Chandra pada Senin malam, 19 Mei 2025 ini pun menuai pujian dari warganet.

"Keren Polda Banten, bekerja sesuai fakta tidak dipengaruhi oleh opini publik," tulis akun lisaini_lee di kolom komentar Instagram Polda Banten.

"Bravo Pak Polisi, jangan kasih kendor," dukung akun hadi_tito.

"Akhirnya yang bikin kegaduhan ditangkap juga. Bravo Polri," tambah akun ronnysutan.

Sementara dalam konferensi pers di Polda Banten hari ini, Charlie Chandra tampak sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya