Berita

Polda Banten merilis penangkapan Charlie Chandra, Selasa, 20 Mei 2025/Repro

Hukum

Banjir Dukungan, Polda Banten Tak Terpengaruh Penggiringan Opini Charlie Chandra

SELASA, 20 MEI 2025 | 17:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah tegas Polda Banten menangkap tersangka pemalsuan dokumen lahan seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2 Tangerang, Charlie Chandra banjir pujian.

Terlebih, proses penangkapan Charlie Chandra ini sempat terkendala karena tersangka menolak dijemput paksa di rumahnya yang berlokasi di Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara sejak Sabtu, 17 Mei 2025.

"Ini sebenarnya perkara biasa, tapi karena penggiringan opini, pembuatan narasi yang sifatnya sepenggal-sepenggal, tidak benar tapi karena dilakukan berulang-ulang, maka seolah-olah dianggap benar," tegas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, Selasa, 20 Mei 2025.


Sontak, langkah tegas Polda Banten dengan menangkap Charlie Chandra pada Senin malam, 19 Mei 2025 ini pun menuai pujian dari warganet.

"Keren Polda Banten, bekerja sesuai fakta tidak dipengaruhi oleh opini publik," tulis akun lisaini_lee di kolom komentar Instagram Polda Banten.

"Bravo Pak Polisi, jangan kasih kendor," dukung akun hadi_tito.

"Akhirnya yang bikin kegaduhan ditangkap juga. Bravo Polri," tambah akun ronnysutan.

Sementara dalam konferensi pers di Polda Banten hari ini, Charlie Chandra tampak sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya