Berita

Polda Banten merilis penangkapan Charlie Chandra, Selasa, 20 Mei 2025/Repro

Hukum

Banjir Dukungan, Polda Banten Tak Terpengaruh Penggiringan Opini Charlie Chandra

SELASA, 20 MEI 2025 | 17:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah tegas Polda Banten menangkap tersangka pemalsuan dokumen lahan seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2 Tangerang, Charlie Chandra banjir pujian.

Terlebih, proses penangkapan Charlie Chandra ini sempat terkendala karena tersangka menolak dijemput paksa di rumahnya yang berlokasi di Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara sejak Sabtu, 17 Mei 2025.

"Ini sebenarnya perkara biasa, tapi karena penggiringan opini, pembuatan narasi yang sifatnya sepenggal-sepenggal, tidak benar tapi karena dilakukan berulang-ulang, maka seolah-olah dianggap benar," tegas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, Selasa, 20 Mei 2025.


Sontak, langkah tegas Polda Banten dengan menangkap Charlie Chandra pada Senin malam, 19 Mei 2025 ini pun menuai pujian dari warganet.

"Keren Polda Banten, bekerja sesuai fakta tidak dipengaruhi oleh opini publik," tulis akun lisaini_lee di kolom komentar Instagram Polda Banten.

"Bravo Pak Polisi, jangan kasih kendor," dukung akun hadi_tito.

"Akhirnya yang bikin kegaduhan ditangkap juga. Bravo Polri," tambah akun ronnysutan.

Sementara dalam konferensi pers di Polda Banten hari ini, Charlie Chandra tampak sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya