Berita

Tersangka Charlie Chandra dihadirkan Polda Banten saat konferensi pers di Polda Banten, Selasa, 20 Mei 2025/RMOLBanten

Presisi

Charlie Chandra Pakai Baju Tahanan Oranye Usai Sempat Menolak Ditangkap

SELASA, 20 MEI 2025 | 16:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah, Charlie Chandra akhirnya mengenakan baju tahanan berwarna oranye usai ditangkap Polda Banten, Senin malam, 19 Mei 2025.

Charlie Chandra sebelumnya menolak dijemput paksa jajaran Polda Banten sejak Sabtu, 17 Mei 2025 di kediamannya Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara. Padahal berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Banten.

Charlie Chandra pun dihadirkan Polda Banten saat menggelar konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa, 20 Mei 2025. Tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten ini terlihat hanya diam.


Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi menjelaskan, kasus ini bermula pada Februari 2023 ketika tersangka mengajukan permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo yang sebelumnya atas nama ayahnya, Sumita Chandra menjadi atas namanya sendiri.

SHM tersebut sejatinya sudah dibatalkan melalui SK Kanwil BPN Provinsi Banten. Pembatalan ini dilakukan karena sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) palsu.

"CC (Charlie Chandra) membuat pernyataan penguasaan fisik tanah yang tidak sesuai fakta. Ia mengaku telah menguasai tanah tersebut padahal tidak pernah menguasainya," kata AKBP Meryadi diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menambahkan, tanah seluas 87.100 meter persegi yang dipalsukan sertifikatnya itu punya sejarah panjang.

Awalnya, tanah tersebut adalah milik almarhum The Pit Nio berdasarkan SHM No. 5/Lemo sejak tahun 1982. Tanah itu kemudian dijual kepada Chairil Widjaja melalui AJB No. 202/12/I/1982. 

Namun belakangan AJB ini terbukti palsu, dan pemalsuan tersebut dilakukan oleh Paul Chandra, yang bahkan telah dibuktikan melalui Putusan Pengadilan No. 596/PID/S/1993/PN/TNG.

"Akta jual beli yang menjadi dasar pengalihan hak ke Sumita Chandra juga ikut menjadi batal demi hukum karena bersumber dari AJB palsu," jelas Kombes Dian.

Sumita Chandra bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya meninggal dunia pada tahun 2015 di Australia.

Karena meninggal dunia, status tersangka Sumita Chandra di SP3. Namun ternyata ahli waris Sumita Chandra, yakni Charlie Chandra masih menguasai SHM tersebut secara tidak sah. Kuasa hukum ahli waris The Pit Nio sempat melayangkan somasi, namun tidak diindahkan.

Hingga akhirnya, kasus ini kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2021. Laporan sempat dicabut, namun kembali mencuat setelah ditemukan adanya pengajuan balik nama SHM oleh tersangka CC.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain formulir permohonan balik nama, surat kuasa, dan surat pernyataan penguasaan tanah.

"Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutup Kombes Dian.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya