Berita

Tersangka Charlie Chandra dihadirkan Polda Banten saat konferensi pers di Polda Banten, Selasa, 20 Mei 2025/RMOLBanten

Presisi

Charlie Chandra Pakai Baju Tahanan Oranye Usai Sempat Menolak Ditangkap

SELASA, 20 MEI 2025 | 16:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah, Charlie Chandra akhirnya mengenakan baju tahanan berwarna oranye usai ditangkap Polda Banten, Senin malam, 19 Mei 2025.

Charlie Chandra sebelumnya menolak dijemput paksa jajaran Polda Banten sejak Sabtu, 17 Mei 2025 di kediamannya Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara. Padahal berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Banten.

Charlie Chandra pun dihadirkan Polda Banten saat menggelar konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa, 20 Mei 2025. Tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten ini terlihat hanya diam.


Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi menjelaskan, kasus ini bermula pada Februari 2023 ketika tersangka mengajukan permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo yang sebelumnya atas nama ayahnya, Sumita Chandra menjadi atas namanya sendiri.

SHM tersebut sejatinya sudah dibatalkan melalui SK Kanwil BPN Provinsi Banten. Pembatalan ini dilakukan karena sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) palsu.

"CC (Charlie Chandra) membuat pernyataan penguasaan fisik tanah yang tidak sesuai fakta. Ia mengaku telah menguasai tanah tersebut padahal tidak pernah menguasainya," kata AKBP Meryadi diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menambahkan, tanah seluas 87.100 meter persegi yang dipalsukan sertifikatnya itu punya sejarah panjang.

Awalnya, tanah tersebut adalah milik almarhum The Pit Nio berdasarkan SHM No. 5/Lemo sejak tahun 1982. Tanah itu kemudian dijual kepada Chairil Widjaja melalui AJB No. 202/12/I/1982. 

Namun belakangan AJB ini terbukti palsu, dan pemalsuan tersebut dilakukan oleh Paul Chandra, yang bahkan telah dibuktikan melalui Putusan Pengadilan No. 596/PID/S/1993/PN/TNG.

"Akta jual beli yang menjadi dasar pengalihan hak ke Sumita Chandra juga ikut menjadi batal demi hukum karena bersumber dari AJB palsu," jelas Kombes Dian.

Sumita Chandra bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya meninggal dunia pada tahun 2015 di Australia.

Karena meninggal dunia, status tersangka Sumita Chandra di SP3. Namun ternyata ahli waris Sumita Chandra, yakni Charlie Chandra masih menguasai SHM tersebut secara tidak sah. Kuasa hukum ahli waris The Pit Nio sempat melayangkan somasi, namun tidak diindahkan.

Hingga akhirnya, kasus ini kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2021. Laporan sempat dicabut, namun kembali mencuat setelah ditemukan adanya pengajuan balik nama SHM oleh tersangka CC.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain formulir permohonan balik nama, surat kuasa, dan surat pernyataan penguasaan tanah.

"Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutup Kombes Dian.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya