Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BPI Danantara Disarankan Punya Perusahaan Switching dalam GPN

SELASA, 20 MEI 2025 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) harus memiliki perusahaan switching dalam ekosistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang selama ini dikelola Bank Indonesia (BI).

Saran itu, disampaikan Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Ahmad Deni Daruri.

"Namun, ada sejumlah langkah yang harus ditempuh sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang GPN, dan regulasi terkait," ungkap Deni, Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.


Dia mengatakan, BPI Danantara harus memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan BI. Misalnya , BPI Danantara harus memastikan bahwa perusahaan switching yang akan diakuisisi, atau didirikan itu memenuhi sejumlah persyaratan.

"Yakni memiliki izin sebagai penyelenggara switching sesuai regulasi BI. Memproses transaksi pembayaran domestik menggunakan infrastruktur yang berbasis di Indonesia. Memenuhi persyaratan saham minimal 80 persen dikempit warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Dan modal disetor minimal Rp50 miliar," bebernya.

Selain itu, kata Deni, BPI Danantara mengajukan permohonan persetujuan tertulis ke BI, guna mendapatkan persetujuan sebagai lembaga switching.  Dokumen pendukung harus mencakup struktur kepemilikan, rencana bisnis, dan kapasitas operasional.  

Selanjutnya, kata Deni, BPI Danantara melakukan due diligence dan akuisisi jika ingin mengakuisisi perusahaan switching yang sudah ada, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

"BPI Danantara harus memastikan interkoneksi dengan lembaga switching lain karena lembaga switching wajib melakukan interkoneksi dengan minimal dua lembaga switching lain," imbuhnya.  

Setelah mendapatkan persetujuan, kata dia, perusahaan switching harus mematuhi service level agreement (SLA) yang ditetapkan BI. Audit berkala oleh BI dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) perlu dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik monopoli atau kartel.

"Jika semuanya diterapkan dengan baik, Danantara bisa memiliki perusahaan switching yang beroperasi secara legal dan efisien dalam ekosistem GPN," jelas Deni.

Jika seluruh perusahaan switching melakukan merger, dan BI memaksa perusahaan hasil merger itu, menerapkan harga yang sama dengan biaya rata-ratanya, ada beberapa langkah yang perlu diterapkan agar kebijakan ini efektif dan tidak merugikan persaingan usaha.  

Dalam PBI 19/8/PBI/2017 tentang GPN, memang mengatur skema harga. UU 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dapat digunakan untuk memastikan merger tidak menciptakan dominasi pasar yang merugikan.

"Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU perlu dilibatkan untuk mengawasi dampak merger terhadap persaingan usaha," kata Deni.  

Deni juga menyarankan dilakukan audit independen guna menilai, apakah merger berdampak kepada peningkatan efisiensi, atau justru menciptakan monopoli.  

Analisis biaya rata-rata untuk memastikan harga yang ditetapkan tidak terlalu tinggi atau rendah sehingga merugikan konsumen dan pelaku industri.

"Dan, penetapan harga berdasarkan biaya rata-rata BI dapat menetapkan formula harga berdasarkan cost recovery dan margin wajar, seperti yang diterapkan dalam regulasi skema harga GPN," pungkasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya