Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BPI Danantara Disarankan Punya Perusahaan Switching dalam GPN

SELASA, 20 MEI 2025 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) harus memiliki perusahaan switching dalam ekosistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang selama ini dikelola Bank Indonesia (BI).

Saran itu, disampaikan Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Ahmad Deni Daruri.

"Namun, ada sejumlah langkah yang harus ditempuh sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang GPN, dan regulasi terkait," ungkap Deni, Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.


Dia mengatakan, BPI Danantara harus memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan BI. Misalnya , BPI Danantara harus memastikan bahwa perusahaan switching yang akan diakuisisi, atau didirikan itu memenuhi sejumlah persyaratan.

"Yakni memiliki izin sebagai penyelenggara switching sesuai regulasi BI. Memproses transaksi pembayaran domestik menggunakan infrastruktur yang berbasis di Indonesia. Memenuhi persyaratan saham minimal 80 persen dikempit warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Dan modal disetor minimal Rp50 miliar," bebernya.

Selain itu, kata Deni, BPI Danantara mengajukan permohonan persetujuan tertulis ke BI, guna mendapatkan persetujuan sebagai lembaga switching.  Dokumen pendukung harus mencakup struktur kepemilikan, rencana bisnis, dan kapasitas operasional.  

Selanjutnya, kata Deni, BPI Danantara melakukan due diligence dan akuisisi jika ingin mengakuisisi perusahaan switching yang sudah ada, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

"BPI Danantara harus memastikan interkoneksi dengan lembaga switching lain karena lembaga switching wajib melakukan interkoneksi dengan minimal dua lembaga switching lain," imbuhnya.  

Setelah mendapatkan persetujuan, kata dia, perusahaan switching harus mematuhi service level agreement (SLA) yang ditetapkan BI. Audit berkala oleh BI dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) perlu dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik monopoli atau kartel.

"Jika semuanya diterapkan dengan baik, Danantara bisa memiliki perusahaan switching yang beroperasi secara legal dan efisien dalam ekosistem GPN," jelas Deni.

Jika seluruh perusahaan switching melakukan merger, dan BI memaksa perusahaan hasil merger itu, menerapkan harga yang sama dengan biaya rata-ratanya, ada beberapa langkah yang perlu diterapkan agar kebijakan ini efektif dan tidak merugikan persaingan usaha.  

Dalam PBI 19/8/PBI/2017 tentang GPN, memang mengatur skema harga. UU 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dapat digunakan untuk memastikan merger tidak menciptakan dominasi pasar yang merugikan.

"Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU perlu dilibatkan untuk mengawasi dampak merger terhadap persaingan usaha," kata Deni.  

Deni juga menyarankan dilakukan audit independen guna menilai, apakah merger berdampak kepada peningkatan efisiensi, atau justru menciptakan monopoli.  

Analisis biaya rata-rata untuk memastikan harga yang ditetapkan tidak terlalu tinggi atau rendah sehingga merugikan konsumen dan pelaku industri.

"Dan, penetapan harga berdasarkan biaya rata-rata BI dapat menetapkan formula harga berdasarkan cost recovery dan margin wajar, seperti yang diterapkan dalam regulasi skema harga GPN," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya