Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BPI Danantara Disarankan Punya Perusahaan Switching dalam GPN

SELASA, 20 MEI 2025 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) harus memiliki perusahaan switching dalam ekosistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang selama ini dikelola Bank Indonesia (BI).

Saran itu, disampaikan Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Ahmad Deni Daruri.

"Namun, ada sejumlah langkah yang harus ditempuh sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang GPN, dan regulasi terkait," ungkap Deni, Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.


Dia mengatakan, BPI Danantara harus memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan BI. Misalnya , BPI Danantara harus memastikan bahwa perusahaan switching yang akan diakuisisi, atau didirikan itu memenuhi sejumlah persyaratan.

"Yakni memiliki izin sebagai penyelenggara switching sesuai regulasi BI. Memproses transaksi pembayaran domestik menggunakan infrastruktur yang berbasis di Indonesia. Memenuhi persyaratan saham minimal 80 persen dikempit warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Dan modal disetor minimal Rp50 miliar," bebernya.

Selain itu, kata Deni, BPI Danantara mengajukan permohonan persetujuan tertulis ke BI, guna mendapatkan persetujuan sebagai lembaga switching.  Dokumen pendukung harus mencakup struktur kepemilikan, rencana bisnis, dan kapasitas operasional.  

Selanjutnya, kata Deni, BPI Danantara melakukan due diligence dan akuisisi jika ingin mengakuisisi perusahaan switching yang sudah ada, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

"BPI Danantara harus memastikan interkoneksi dengan lembaga switching lain karena lembaga switching wajib melakukan interkoneksi dengan minimal dua lembaga switching lain," imbuhnya.  

Setelah mendapatkan persetujuan, kata dia, perusahaan switching harus mematuhi service level agreement (SLA) yang ditetapkan BI. Audit berkala oleh BI dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) perlu dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik monopoli atau kartel.

"Jika semuanya diterapkan dengan baik, Danantara bisa memiliki perusahaan switching yang beroperasi secara legal dan efisien dalam ekosistem GPN," jelas Deni.

Jika seluruh perusahaan switching melakukan merger, dan BI memaksa perusahaan hasil merger itu, menerapkan harga yang sama dengan biaya rata-ratanya, ada beberapa langkah yang perlu diterapkan agar kebijakan ini efektif dan tidak merugikan persaingan usaha.  

Dalam PBI 19/8/PBI/2017 tentang GPN, memang mengatur skema harga. UU 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dapat digunakan untuk memastikan merger tidak menciptakan dominasi pasar yang merugikan.

"Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU perlu dilibatkan untuk mengawasi dampak merger terhadap persaingan usaha," kata Deni.  

Deni juga menyarankan dilakukan audit independen guna menilai, apakah merger berdampak kepada peningkatan efisiensi, atau justru menciptakan monopoli.  

Analisis biaya rata-rata untuk memastikan harga yang ditetapkan tidak terlalu tinggi atau rendah sehingga merugikan konsumen dan pelaku industri.

"Dan, penetapan harga berdasarkan biaya rata-rata BI dapat menetapkan formula harga berdasarkan cost recovery dan margin wajar, seperti yang diterapkan dalam regulasi skema harga GPN," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya