Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Politik

Pimpinan KPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di Danantara

SELASA, 20 MEI 2025 | 11:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh rangkap jabatan, termasuk di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) atau Danantara Indonesia.

"Berdasarkan Pasal 29 huruf i (UU KPK) tersebut, jelaslah bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, merespons soal dimasukkannya KPK ke dalam BPI Danantara, Selasa, 20 Mei 2025.

Tanak menjelaskan, Pasal 29 huruf i UU KPK mengatur bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, yakni melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.


Meski demikian, Tanak sebelumnya menyatakan mendukung terhadap pengawasan Danantara. Hal itu dinyatakan Tanak usai ditemui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, pada Selasa lalu, 29 April 2025.

"Kami selaku lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, tentunya akan mendukung supaya jangan ada terjadi suatu peristiwa pidana korupsi di lembaga itu (Danantara)," kata Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 29 April 2025.

Tanak memastikan, KPK akan mendukung kementerian yang ada saat ini, maupun lembaga yang sudah terbentuk agar dapat mengelola kekayaan negara dengan baik tanpa adanya suatu celah apapun dalam bidang korupsi.

"KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara. Sehingga benar-benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik, dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini, untuk masyarakat Indonesia tercinta," pungkas Tanak.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya