Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Politik

Pimpinan KPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di Danantara

SELASA, 20 MEI 2025 | 11:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh rangkap jabatan, termasuk di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) atau Danantara Indonesia.

"Berdasarkan Pasal 29 huruf i (UU KPK) tersebut, jelaslah bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, merespons soal dimasukkannya KPK ke dalam BPI Danantara, Selasa, 20 Mei 2025.

Tanak menjelaskan, Pasal 29 huruf i UU KPK mengatur bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, yakni melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.


Meski demikian, Tanak sebelumnya menyatakan mendukung terhadap pengawasan Danantara. Hal itu dinyatakan Tanak usai ditemui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, pada Selasa lalu, 29 April 2025.

"Kami selaku lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, tentunya akan mendukung supaya jangan ada terjadi suatu peristiwa pidana korupsi di lembaga itu (Danantara)," kata Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 29 April 2025.

Tanak memastikan, KPK akan mendukung kementerian yang ada saat ini, maupun lembaga yang sudah terbentuk agar dapat mengelola kekayaan negara dengan baik tanpa adanya suatu celah apapun dalam bidang korupsi.

"KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara. Sehingga benar-benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik, dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini, untuk masyarakat Indonesia tercinta," pungkas Tanak.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya