Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Politik

Pimpinan KPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di Danantara

SELASA, 20 MEI 2025 | 11:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh rangkap jabatan, termasuk di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) atau Danantara Indonesia.

"Berdasarkan Pasal 29 huruf i (UU KPK) tersebut, jelaslah bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, merespons soal dimasukkannya KPK ke dalam BPI Danantara, Selasa, 20 Mei 2025.

Tanak menjelaskan, Pasal 29 huruf i UU KPK mengatur bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, yakni melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.


Meski demikian, Tanak sebelumnya menyatakan mendukung terhadap pengawasan Danantara. Hal itu dinyatakan Tanak usai ditemui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, pada Selasa lalu, 29 April 2025.

"Kami selaku lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, tentunya akan mendukung supaya jangan ada terjadi suatu peristiwa pidana korupsi di lembaga itu (Danantara)," kata Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 29 April 2025.

Tanak memastikan, KPK akan mendukung kementerian yang ada saat ini, maupun lembaga yang sudah terbentuk agar dapat mengelola kekayaan negara dengan baik tanpa adanya suatu celah apapun dalam bidang korupsi.

"KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara. Sehingga benar-benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik, dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini, untuk masyarakat Indonesia tercinta," pungkas Tanak.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya