Berita

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Politik

Terbitkan Surat Edaran, KPK Tegaskan Berwenang Garap Koruptor di BUMN

SENIN, 19 MEI 2025 | 20:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun telah diterbitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Sebab, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada awal Mei 2025 yang antara lain berisi tentang penindakan terhadap penyelenggara negara. 

Penegasan itu disampaikan Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 19 Mei 2025. 


Budi mengatakan, surat edaran tersebut menjadi bentuk komitmen sekaligus pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

"KPK berpandangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, ataupun koordinasi supervisi," kata Budi.

Menurut Budi, KPK berpandangan bahwa jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap merupakan bagian dari penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999. 

“Termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian dari kerugian negara,” tegasnya. 

“Surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaga antirasuah tetap akan memproses hukum jika terjadi tindak pidana korupsi di BUMN. Sebab, direksi hingga komisaris BUMN tetap dianggap sebagai penyelenggara negara. 

Setyo memaparkan, ada beberapa ketentuan dalam UU 1/2025 tentang BUMN yang akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN.

Selain Pasal 9G, KPK juga menyoroti Pasal 4B UU BUMN yang menyebutkan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara, serta Pasal 4 Ayat 5 berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.

"KPK menyatakan, Putusan MK nomor 48/PUU-XI/2013 dan nomor 62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan Putusan MK nomor 59/PUU-XVI/2018 dan nomor 26/PUU-XIX/ 2021 menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan," kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya