Berita

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Politik

Terbitkan Surat Edaran, KPK Tegaskan Berwenang Garap Koruptor di BUMN

SENIN, 19 MEI 2025 | 20:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun telah diterbitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Sebab, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada awal Mei 2025 yang antara lain berisi tentang penindakan terhadap penyelenggara negara. 

Penegasan itu disampaikan Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 19 Mei 2025. 


Budi mengatakan, surat edaran tersebut menjadi bentuk komitmen sekaligus pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

"KPK berpandangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, ataupun koordinasi supervisi," kata Budi.

Menurut Budi, KPK berpandangan bahwa jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap merupakan bagian dari penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999. 

“Termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian dari kerugian negara,” tegasnya. 

“Surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaga antirasuah tetap akan memproses hukum jika terjadi tindak pidana korupsi di BUMN. Sebab, direksi hingga komisaris BUMN tetap dianggap sebagai penyelenggara negara. 

Setyo memaparkan, ada beberapa ketentuan dalam UU 1/2025 tentang BUMN yang akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN.

Selain Pasal 9G, KPK juga menyoroti Pasal 4B UU BUMN yang menyebutkan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara, serta Pasal 4 Ayat 5 berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.

"KPK menyatakan, Putusan MK nomor 48/PUU-XI/2013 dan nomor 62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan Putusan MK nomor 59/PUU-XVI/2018 dan nomor 26/PUU-XIX/ 2021 menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan," kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya