Berita

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Politik

Terbitkan Surat Edaran, KPK Tegaskan Berwenang Garap Koruptor di BUMN

SENIN, 19 MEI 2025 | 20:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun telah diterbitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Sebab, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada awal Mei 2025 yang antara lain berisi tentang penindakan terhadap penyelenggara negara. 

Penegasan itu disampaikan Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 19 Mei 2025. 


Budi mengatakan, surat edaran tersebut menjadi bentuk komitmen sekaligus pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

"KPK berpandangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, ataupun koordinasi supervisi," kata Budi.

Menurut Budi, KPK berpandangan bahwa jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap merupakan bagian dari penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999. 

“Termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian dari kerugian negara,” tegasnya. 

“Surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaga antirasuah tetap akan memproses hukum jika terjadi tindak pidana korupsi di BUMN. Sebab, direksi hingga komisaris BUMN tetap dianggap sebagai penyelenggara negara. 

Setyo memaparkan, ada beberapa ketentuan dalam UU 1/2025 tentang BUMN yang akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN.

Selain Pasal 9G, KPK juga menyoroti Pasal 4B UU BUMN yang menyebutkan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara, serta Pasal 4 Ayat 5 berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.

"KPK menyatakan, Putusan MK nomor 48/PUU-XI/2013 dan nomor 62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan Putusan MK nomor 59/PUU-XVI/2018 dan nomor 26/PUU-XIX/ 2021 menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan," kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya