Berita

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam acara Proklamasi Democracy Forum di Jakarta, Senin 19 Mei 2025/RMOL

Politik

Revisi UU Pemilu Jangan Bertentangan dengan Putusan MK

SENIN, 19 MEI 2025 | 19:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Diperlukan kehati-hatian dalam menyusun revisi Undang-undang Pemilu agar tidak bertentangan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menekankan bahwa reformasi regulasi pemilu harus dilakukan secara terukur dan partisipatif.

"Tentu ada beberapa catatan, terkait politik uang, pendanaan pemilu, aspek penyelenggaraan, itu kita perbaiki. Tapi bukan berarti kita membongkar semua (aturan yang ada)," ujar Bima Arya dalam acara Proklamasi Democracy Forum di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.


Bima menegaskan, langkah yang lebih bijak adalah melakukan kodifikasi dan fokus pada isu-isu yang benar-benar krusial, bukan mengganti semua secara menyeluruh. 

Pemerintah menginginkan proses pembahasan yang cukup waktu dan tidak terburu-buru, agar tidak tumpang tindih dengan tahapan pemilu selanjutnya. Maka penting keterlibatan seluruh pihak dalam proses revisi. 

“Kita harus pelajari semua keputusan MK. Jangan sampai UU yang baru bertentangan dengan keputusan MK," tegasnya.

Terkait wacana digitalisasi pemilu, Bima menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang untuk mengadopsi sistem pemungutan suara elektronik (e-voting), dengan dimulai dari pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurutnya, desa-desa di Indonesia relatif lebih siap untuk tahap awal penerapan e-voting.

“Kalau ditarik ke tingkat kabupaten/kota, tentu memerlukan sistem yang lebih matang. Tapi paling tidak, Pilkades bisa menjadi batu loncatan menuju e-voting nasional,” jelasnya.

Saat ditanya apakah e-voting masuk dalam usulan pemerintah untuk revisi RUU Pemilu, Bima membenarkan adanya ruang terbuka untuk itu. 

“Ya, ruang itu ada. Tapi tentu tergantung kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kami di pemerintah juga perlu koordinasi lintas kementerian Menkopolhukam, Kemenkumham, semuanya harus didengar,” tegasnya.

Meski RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR, Bima menekankan bahwa pemerintah tetap memiliki posisi penting dan harus memiliki perspektif yang kuat, mengingat dampaknya sangat luas terhadap masa depan demokrasi di Indonesia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya