Berita

Nelayan banyak yang terdampak oleh kebijakan yang menetapkan VMS sebagai syarat untuk mendapatkan BBM subsidi/Istimewa

Politik

KNTI Minta VMS Tak Jadi Syarat Nelayan Dapatkan BBM Subsidi

MINGGU, 18 MEI 2025 | 04:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Vessel Monitoring System (VMS) menjadi syarat untuk penerbitan Standar Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kewajiban ini berlaku bagi kapal-kapal di atas 30 Gross Tonnage (GT) dan di bawah 30 GT yang izinnya telah migrasi ke pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut. 

Dampaknya, nelayan di bawah 30 GT harus memasang VMS di kapal guna memperoleh rekomendasi BBM subsidi. 

Merepons hal ini, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta KKP mengecualikan kapal di bawah 30 GT dari kewajiban VMS sebagai syarat memperoleh BBM subsidi. 
 

 
“Ini memberatkan nelayan, maka kami meminta KKP mengecualikan kapal di bawah 30 GT dari kewajiban VMS sebagai syarat memperoleh BBM subsidi. Jika tetap diberlakukan, harus disediakan subsidi perangkat VMS atau mekanisme pendampingan," ujar Wakil Ketua Umum KNTI, Sugeng Nugroho, di Jakarta, Sabtu 17 Mei 2025. 
 
Sugeng pun memaparkan kondisi anggota KNTI di Rembang, Jawa Tengah, yang ditolak perpanjangan rekomendasi BBM subsidi untuk melaut, karena tidak memasang VMS. 

“Anggota kami di Rembang tidak bisa memperpanjang pengajuan BBM subsidi karena tidak ada VMS. Padahal syarat itu tidak tepat secara hukum maupun pertimbangan ekonomi,“ tuturnya. 

Pertama, lanjut Sugeng, syarat itu tidak diatur eksplisit dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas maupun Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kedua, persyaratan tersebut melanggar prinsip perlindungan nelayan pada UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yaitu Pasal 4 bahwa Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses terhadap BBM bersubsidi dan menjamin keberlanjutan usaha nelayan. 

Dan ketiga, membebani kelompok rentan secara ekonomi karena harga perangkat VMS dapat mencapai Rp15–20 juta per unit, dengan biaya operasional tahunan sekitar Rp6 juta. Ini tidak sebanding dengan skala ekonomi kapal di bawah 30 GT. 
 
Sementara itu, Ketua DPD KNTI Kabupaten Rembang, Eko S Waluyo menambahkan, keuntungan hasil tangkapan nelayan di Rembang tidak sebanding dengan biaya-biaya seperti operasional dan pelelangan.  
 
“Nelayan pengguna mini purse seine umumnya mengoperasikan kapal berukuran 15-30 GT dengan 15-20 orang awak. Dalam satu trip selama 4–5 hari, hasil tangkapan yang diperoleh berkisar antara 15 hingga 70 basket ikan (1 basket setara dengan 40 kg). Hasil tersebut dilelang di pelabuhan-pelabuhan kecil seperti Pandangan, Sarang, dan Karanganyar," paparnya. 

"Namun dengan biaya operasional Rp10-13 juta per trip dan sistem pembiayaan pelelangan yang masih bergantung pada pihak ketiga, keuntungan bersih yang diterima nelayan sangat terbatas. Bila hasil tangkapan buruk, pemilik kapal menanggung utang, dan AKP hanya membawa pulang sisa tangkapan yang minim," pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya