Berita

Nelayan banyak yang terdampak oleh kebijakan yang menetapkan VMS sebagai syarat untuk mendapatkan BBM subsidi/Istimewa

Politik

KNTI Minta VMS Tak Jadi Syarat Nelayan Dapatkan BBM Subsidi

MINGGU, 18 MEI 2025 | 04:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Vessel Monitoring System (VMS) menjadi syarat untuk penerbitan Standar Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kewajiban ini berlaku bagi kapal-kapal di atas 30 Gross Tonnage (GT) dan di bawah 30 GT yang izinnya telah migrasi ke pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut. 

Dampaknya, nelayan di bawah 30 GT harus memasang VMS di kapal guna memperoleh rekomendasi BBM subsidi. 

Merepons hal ini, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta KKP mengecualikan kapal di bawah 30 GT dari kewajiban VMS sebagai syarat memperoleh BBM subsidi. 
 

 
“Ini memberatkan nelayan, maka kami meminta KKP mengecualikan kapal di bawah 30 GT dari kewajiban VMS sebagai syarat memperoleh BBM subsidi. Jika tetap diberlakukan, harus disediakan subsidi perangkat VMS atau mekanisme pendampingan," ujar Wakil Ketua Umum KNTI, Sugeng Nugroho, di Jakarta, Sabtu 17 Mei 2025. 
 
Sugeng pun memaparkan kondisi anggota KNTI di Rembang, Jawa Tengah, yang ditolak perpanjangan rekomendasi BBM subsidi untuk melaut, karena tidak memasang VMS. 

“Anggota kami di Rembang tidak bisa memperpanjang pengajuan BBM subsidi karena tidak ada VMS. Padahal syarat itu tidak tepat secara hukum maupun pertimbangan ekonomi,“ tuturnya. 

Pertama, lanjut Sugeng, syarat itu tidak diatur eksplisit dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas maupun Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kedua, persyaratan tersebut melanggar prinsip perlindungan nelayan pada UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yaitu Pasal 4 bahwa Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses terhadap BBM bersubsidi dan menjamin keberlanjutan usaha nelayan. 

Dan ketiga, membebani kelompok rentan secara ekonomi karena harga perangkat VMS dapat mencapai Rp15–20 juta per unit, dengan biaya operasional tahunan sekitar Rp6 juta. Ini tidak sebanding dengan skala ekonomi kapal di bawah 30 GT. 
 
Sementara itu, Ketua DPD KNTI Kabupaten Rembang, Eko S Waluyo menambahkan, keuntungan hasil tangkapan nelayan di Rembang tidak sebanding dengan biaya-biaya seperti operasional dan pelelangan.  
 
“Nelayan pengguna mini purse seine umumnya mengoperasikan kapal berukuran 15-30 GT dengan 15-20 orang awak. Dalam satu trip selama 4–5 hari, hasil tangkapan yang diperoleh berkisar antara 15 hingga 70 basket ikan (1 basket setara dengan 40 kg). Hasil tersebut dilelang di pelabuhan-pelabuhan kecil seperti Pandangan, Sarang, dan Karanganyar," paparnya. 

"Namun dengan biaya operasional Rp10-13 juta per trip dan sistem pembiayaan pelelangan yang masih bergantung pada pihak ketiga, keuntungan bersih yang diterima nelayan sangat terbatas. Bila hasil tangkapan buruk, pemilik kapal menanggung utang, dan AKP hanya membawa pulang sisa tangkapan yang minim," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya