Berita

Salah satu spanduk protes dari pengemudi ojek online di Jakarta Pusat/Istimewa

Politik

Jelang Demo 20 Mei, Spanduk Tuntutan Potongan Aplikator Cukup 10 Persen Bertebaran di Jakarta

MINGGU, 18 MEI 2025 | 02:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menjelang aksi demonstrasi para driver transportasi online roda dua dan roda empat pada 20 Mei 2025 mendatang, berbagai spanduk protes mulai bertebaran di sejumlah titik di Jakarta. 

Seperti yang terlihat di kawasan Cikini dan Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu 17 Mei 2025. Spanduk tersebut bertuliskan, “Aplikator Kaya Raya, Aplikator Pesta Pora. Driver Online Miskin Sengsara. Aplikator Cukup 10 Persen”.

Ada juga spanduk lain yang bertuliskan dengan nada lebih tegas, “Jangan Serakah, Jangan Tamak. Aplikator Cukup 10%”.


Pemasangan spanduk ini diyakini sebagai bagian dari persiapan dan mobilisasi dukungan menjelang aksi unjuk rasa besar-besaran yang diperkirakan melibatkan ribuan pengemudi ojek online (Ojol) dari berbagai platform pada Selasa, 20 Mei 2025.

Tuntutan utama yang tertulis jelas dalam spanduk ini mengindikasikan kekecewaan dan harapan para pengemudi Ojol terhadap besaran potongan komisi atau biaya aplikasi yang dianggap memberatkan. 

Dalam banyak kesempatan, mereka juga secara serentak menyuarakan keinginan agar persentase potongan tersebut dapat diturunkan menjadi maksimal 10 persen.

Aksi demonstrasi tersebut direncanakan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak aplikator dan pemerintah terkait isu kesejahteraan pengemudi, termasuk salah satunya adalah masalah potongan bagi aplikasi.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan aplikator terkait maraknya spanduk tuntutan ini maupun rencana aksi demonstrasi nanti.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya