Berita

Tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom periode 2016-2018/Dok Kejati DKI Jakarta

Hukum

Kejati Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Telkom

MINGGU, 18 MEI 2025 | 01:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom periode 2016-2018 senilai Rp431,7 miliar.

Tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama berinisial EF.

"Penyidik bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, melalui keterangannya, Sabtu, 17 Mei 2025.


Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 10 orang.

Adapun sembilan tersangka lainnya adalah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom 2015-2017; AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018; NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi.

Selanjutnya, DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta; KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa; AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri; dan RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaiman menjelaskan modus dugaan korupsi, di mana para tersangka bersepakat untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia.

Dari sini, PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan yang menangani vendor sebagai penyedia barang. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan alias pengadaan fiktif.

“Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahan PT Telkom sebesar Rp431,7 miliar,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Setelah ada kesepakatan, uang itu mengalir dari empat anak perusahaan PT Telkom ke sembilan perusahaan. PT ATA Energi sebagai pihak yang melakukan pengadaan baterai lithium ion dan genset, dengan nilai proyek Rp64,4 miliar.

Selanjutnya, PT International Vista Quanta melakukan proyek penyediaan smart mobile energy storage, dengan nilai proyek Rp22 miliar. PT Japa Melindo Pratama Proyek pengadaan material, mekanika (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchard Apartemen, dengan nilai proyek Rp60 miliar.

Kemudian, PT Green Energy Natural Gas melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp45 miliar. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan pemasangan smart supply change management dengan nilai proyek Rp13,2 miliar. 

Lalu PT. Forthen Catar Nusantara melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp67 miliar; PT. VSC Indonesia Satu melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab dengan total nilai proyek sebesar Rp33 miliar.

PT. Cantya Anzhana Mandiri melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi  ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 dengan total nilai proyek sebesar Rp114 miliar; dan PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp10 miliar.

Lanjut Syarief, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya