Berita

Tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom periode 2016-2018/Dok Kejati DKI Jakarta

Hukum

Kejati Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Telkom

MINGGU, 18 MEI 2025 | 01:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom periode 2016-2018 senilai Rp431,7 miliar.

Tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama berinisial EF.

"Penyidik bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, melalui keterangannya, Sabtu, 17 Mei 2025.


Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 10 orang.

Adapun sembilan tersangka lainnya adalah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom 2015-2017; AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018; NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi.

Selanjutnya, DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta; KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa; AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri; dan RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaiman menjelaskan modus dugaan korupsi, di mana para tersangka bersepakat untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia.

Dari sini, PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan yang menangani vendor sebagai penyedia barang. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan alias pengadaan fiktif.

“Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahan PT Telkom sebesar Rp431,7 miliar,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Setelah ada kesepakatan, uang itu mengalir dari empat anak perusahaan PT Telkom ke sembilan perusahaan. PT ATA Energi sebagai pihak yang melakukan pengadaan baterai lithium ion dan genset, dengan nilai proyek Rp64,4 miliar.

Selanjutnya, PT International Vista Quanta melakukan proyek penyediaan smart mobile energy storage, dengan nilai proyek Rp22 miliar. PT Japa Melindo Pratama Proyek pengadaan material, mekanika (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchard Apartemen, dengan nilai proyek Rp60 miliar.

Kemudian, PT Green Energy Natural Gas melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp45 miliar. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan pemasangan smart supply change management dengan nilai proyek Rp13,2 miliar. 

Lalu PT. Forthen Catar Nusantara melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp67 miliar; PT. VSC Indonesia Satu melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab dengan total nilai proyek sebesar Rp33 miliar.

PT. Cantya Anzhana Mandiri melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi  ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 dengan total nilai proyek sebesar Rp114 miliar; dan PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp10 miliar.

Lanjut Syarief, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya