Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Idrus Marham, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu 17 Mei 2025/RMOL

Politik

KPK Usul Dana Parpol dari APBN Ditambah, Golkar Pilih Jalan Tengah

MINGGU, 18 MEI 2025 | 00:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik mendapat dana besar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) direspons Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Idrus Marham. 

Idrus Marham menyebut, usulan KPK tentang dana parpol ditingkatkan menggunakan APBN tengah dikaji di internal partai. Bahkan, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengarahkan agar partai memilih jalan tengah. Dalam artian, meminta negara hadir sekaligus partai politik ikut bertanggung jawab agar partai bebas dari korupsi. 

“Sesuai arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar, supaya kebersamaan kita dan KPK untuk mencoba bagaimana merumuskan format ideal tentang pendanaan partai yang oleh pemikiran Golkar harus jalan tengah. Ada tanggung jawab dari partai dan juga tanggung jawab dari pemerintah,” kata Idrus kepada wartawan, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu 17 Mei 2025. 


Dengan begitu, lanjut Idrus, pemerintah dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa masuk untuk mengaudit sirkulasi keuangan partai politik. 

Menurut Idrus, dengan jalan tengah yang dipilih Golkar itu, partai politik pun tetap terbuka mendapat bantuan dari pemerintah secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. 

“Jadi harus diserahkan sepenuhnya kepada BPK untuk melakukan audit keuangan partai itu sendiri,” kata mantan Menteri Sosial ini. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengusulkan parpol diberikan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Usulan itu bertujuan agar tidak ada lagi korupsi yang menyangkut parpol atau proses politik.

“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik," kata Fitroh dalam webinar yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Kamis 15 Mei 2025.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya