Berita

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Fachan/RMOL

Politik

Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu ajang Perbaikan Demokrasi

SABTU, 17 MEI 2025 | 22:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan kepada pemangku pembuat undang-undang (UU) untuk memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu, kembali disuarakan.

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Fachan menilai, revisi UU Pemilu dan Pilkada harus memerhatikan penguatan lembaga penyelenggara pemilu.

Dia menjelaskan, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), adalah satu kesatuan lembaga penyelenggara pemilu.


Menurutnya, meskipun ketiga lembaga itu memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam praktik pemilu dan pilkada, namun bukan berarti diperlemah atau bahkan dihilangkan.

"Intinya, penguatan kelembagaan termasuk tambahan anggaran, harus berbanding lurus dengan capaian kinerja," ujar Yusak kepada RMOL, Sabtu, 17 Mei 2025.

Sebagai contoh, kandidat doktor ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) itu menyebutkan ketidaksesuaian antar lembaga penyelenggara pemilu yang dialami DKPP.

Dia membandingkan, DKPP sebagai penegak etik penyelenggara pemilu berperan penting mengawal pemilu dan pilkada yang demokratis, dengan memastikan para penyelenggara tidak menyimpang dari peraturan perundangan-undangan yang ada.

Tetapi di sisi yang lain, Yusak menyayangkan apabila ada upaya untuk membubarkan DKPP, hanya karena ada kekurangan dalam hal fokus penanganan perkara etik yang tidak diatur secara jelas di UU Pemilu.

"Tetapi saya kira pembubaran DKPP bukan usulan resmi DPR, melainkan masukan salah satu anggota saja," sambungnya berpendapat.

Di samping itu, untuk memastikan penyelenggara pemilu bersifat independen sebagaimana diamanatkan konstitusi, maka menurut Yusak seharusnya DKPP juga bisa menjadi lembaga mandiri seperti KPU dan Bawaslu, dan tidak lagi menginduk di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan memastikan hal itu, dia meyakini pelaksanaan, penanganan hukum pemilu, dan juga penanganan etik penyelenggara pemilu akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu ke depan.

"Ke depan kita butuh DKPP yang strong dan tidak mudah ditekan atau dilobby karena adanya konflik kepentingan dengan penyelenggara," demikian Yusak menambahkan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya