Berita

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Minta Putusan MK Soal PHP Kada Wajib Dihormati

SABTU, 17 MEI 2025 | 12:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta semua pihak untuk menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan penanganan PHP Kada yang telah dilakukan MK merupakan jalur hukum terakhir yang bisa ditempuh sekua pihak, baik itu peserta pemilihan maupun masyarakat.

Termasuk, kata sosok yang kerap disapa Cak Totok itu, putusan terbaru MK terkait gugatan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud.


"Apa pun hasilnya itu yang terbaik, karena sudah tidak ada lagi uji banding selain di Mahkamah Konstitusi sebagai putusan tertinggi. Dan kita semua wajib menghormati itu," ujar Totok kepada RMOL, Sabtu, 17 Mei 2025.

Bawaslu sendiri telah melakukan tugas pengawasan dan penindakan dengan sebaik-baiknya dengan mengacu seluruh peraturan perundangan-perundangan.

Hasil dari kerja Bawaslu, ditegaskan Totok,  juga sudah diterangkan dalam sidang pembuktian dua kasus gugatan PSU Barito Utara dan juga Kepulauan Talaud.

"Kita sudah memberikan yang terbaik sebagai pengawas pemilu, dengan kondisi Bawaslu itu kan harus bersifat objektif, netral, tidak dalam kapasitas menguntungkan pemohon atau termohon atau pihak terkait," urai Totok yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.

Lebih lanjut, Totok memastikan jalur hukum untuk mencari keadilan pemilu lewat MK merupakan amanat undang-undang, dan merupakan perbaikan sistem yang telah berkembang hingga hari ini.

"MK itu sebuah proses pendewasaan dan pembelajaran, karena daripada konflik itu horizontal maka konflik itu disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan, yaitu lewat Mahkamah Konstitusi sebagai pengadil terakhir," demikian Totok menambahkan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya