Berita

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Minta Putusan MK Soal PHP Kada Wajib Dihormati

SABTU, 17 MEI 2025 | 12:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta semua pihak untuk menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan penanganan PHP Kada yang telah dilakukan MK merupakan jalur hukum terakhir yang bisa ditempuh sekua pihak, baik itu peserta pemilihan maupun masyarakat.

Termasuk, kata sosok yang kerap disapa Cak Totok itu, putusan terbaru MK terkait gugatan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud.


"Apa pun hasilnya itu yang terbaik, karena sudah tidak ada lagi uji banding selain di Mahkamah Konstitusi sebagai putusan tertinggi. Dan kita semua wajib menghormati itu," ujar Totok kepada RMOL, Sabtu, 17 Mei 2025.

Bawaslu sendiri telah melakukan tugas pengawasan dan penindakan dengan sebaik-baiknya dengan mengacu seluruh peraturan perundangan-perundangan.

Hasil dari kerja Bawaslu, ditegaskan Totok,  juga sudah diterangkan dalam sidang pembuktian dua kasus gugatan PSU Barito Utara dan juga Kepulauan Talaud.

"Kita sudah memberikan yang terbaik sebagai pengawas pemilu, dengan kondisi Bawaslu itu kan harus bersifat objektif, netral, tidak dalam kapasitas menguntungkan pemohon atau termohon atau pihak terkait," urai Totok yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.

Lebih lanjut, Totok memastikan jalur hukum untuk mencari keadilan pemilu lewat MK merupakan amanat undang-undang, dan merupakan perbaikan sistem yang telah berkembang hingga hari ini.

"MK itu sebuah proses pendewasaan dan pembelajaran, karena daripada konflik itu horizontal maka konflik itu disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan, yaitu lewat Mahkamah Konstitusi sebagai pengadil terakhir," demikian Totok menambahkan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya