Berita

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Minta Putusan MK Soal PHP Kada Wajib Dihormati

SABTU, 17 MEI 2025 | 12:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta semua pihak untuk menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan penanganan PHP Kada yang telah dilakukan MK merupakan jalur hukum terakhir yang bisa ditempuh sekua pihak, baik itu peserta pemilihan maupun masyarakat.

Termasuk, kata sosok yang kerap disapa Cak Totok itu, putusan terbaru MK terkait gugatan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud.


"Apa pun hasilnya itu yang terbaik, karena sudah tidak ada lagi uji banding selain di Mahkamah Konstitusi sebagai putusan tertinggi. Dan kita semua wajib menghormati itu," ujar Totok kepada RMOL, Sabtu, 17 Mei 2025.

Bawaslu sendiri telah melakukan tugas pengawasan dan penindakan dengan sebaik-baiknya dengan mengacu seluruh peraturan perundangan-perundangan.

Hasil dari kerja Bawaslu, ditegaskan Totok,  juga sudah diterangkan dalam sidang pembuktian dua kasus gugatan PSU Barito Utara dan juga Kepulauan Talaud.

"Kita sudah memberikan yang terbaik sebagai pengawas pemilu, dengan kondisi Bawaslu itu kan harus bersifat objektif, netral, tidak dalam kapasitas menguntungkan pemohon atau termohon atau pihak terkait," urai Totok yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.

Lebih lanjut, Totok memastikan jalur hukum untuk mencari keadilan pemilu lewat MK merupakan amanat undang-undang, dan merupakan perbaikan sistem yang telah berkembang hingga hari ini.

"MK itu sebuah proses pendewasaan dan pembelajaran, karena daripada konflik itu horizontal maka konflik itu disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan, yaitu lewat Mahkamah Konstitusi sebagai pengadil terakhir," demikian Totok menambahkan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya