Berita

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Minta Putusan MK Soal PHP Kada Wajib Dihormati

SABTU, 17 MEI 2025 | 12:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta semua pihak untuk menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan penanganan PHP Kada yang telah dilakukan MK merupakan jalur hukum terakhir yang bisa ditempuh sekua pihak, baik itu peserta pemilihan maupun masyarakat.

Termasuk, kata sosok yang kerap disapa Cak Totok itu, putusan terbaru MK terkait gugatan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud.


"Apa pun hasilnya itu yang terbaik, karena sudah tidak ada lagi uji banding selain di Mahkamah Konstitusi sebagai putusan tertinggi. Dan kita semua wajib menghormati itu," ujar Totok kepada RMOL, Sabtu, 17 Mei 2025.

Bawaslu sendiri telah melakukan tugas pengawasan dan penindakan dengan sebaik-baiknya dengan mengacu seluruh peraturan perundangan-perundangan.

Hasil dari kerja Bawaslu, ditegaskan Totok,  juga sudah diterangkan dalam sidang pembuktian dua kasus gugatan PSU Barito Utara dan juga Kepulauan Talaud.

"Kita sudah memberikan yang terbaik sebagai pengawas pemilu, dengan kondisi Bawaslu itu kan harus bersifat objektif, netral, tidak dalam kapasitas menguntungkan pemohon atau termohon atau pihak terkait," urai Totok yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.

Lebih lanjut, Totok memastikan jalur hukum untuk mencari keadilan pemilu lewat MK merupakan amanat undang-undang, dan merupakan perbaikan sistem yang telah berkembang hingga hari ini.

"MK itu sebuah proses pendewasaan dan pembelajaran, karena daripada konflik itu horizontal maka konflik itu disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan, yaitu lewat Mahkamah Konstitusi sebagai pengadil terakhir," demikian Totok menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya