Berita

Senior Vice President Group Sustainability & Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025/RMOL

Bisnis

Serius Benahi Tata Kelola

Telkom Dukung Kejati Jakarta Bongkar Kasus Pengadaan Fiktif

JUMAT, 16 MEI 2025 | 12:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp431,7 miliar.

Menanggapi hal tersebut, manajemen Telkom menyampaikan pernyataan resmi yang menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung penegakan hukum serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

"Telkom percaya bahwa proses hukum yang transparan dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Telkom," ujar Senior Vice President Group Sustainability & Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza, saat jumpa pers di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat 16 Mei 2025.


Telkom juga menyampaikan apresiasi atas respon cepat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menindaklanjuti hasil audit internal perusahaan, yang sebelumnya telah disampaikan dalam rangka mendukung program bersih-bersih BUMN yang digagas oleh Kementerian BUMN.

Audit tersebut mengungkap dugaan adanya pembiayaan fiktif yang dilakukan pada kurun waktu 2016–2018. Berdasarkan temuan itu, Telkom telah melakukan identifikasi terhadap sejumlah permasalahan dan mengambil langkah perbaikan, termasuk tindakan disiplin terhadap pihak-pihak yang terlibat, pemulihan aset, serta penyesuaian kebijakan internal.

"Telkom berkomitmen untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dugaan atau kejadian fraud yang terjadi serta mengatasi fraud," tegasnya.

Perusahaan pelat merah ini menekankan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum di lingkungan BUMN strategis tersebut.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya adalah pejabat di PT Telkom Indonesia dan anak usahanya. Sisanya merupakan tersangka dari pihak swasta.

Perkara tersebut merupakan hasil audit internal Telkom yang kemudian diserahkan ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sebelum ditangani oleh penyidik Kejati Jakarta, kasus ini memang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kemudian dilimpahkan perkaranya ke Kejati Jakarta.

Ada empat anak perusahaan Telkom Indonesia yang disidik jaksa, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta. Menurut Reza, penyidikan tersebut berkaitan dengan salah satu divisi di Telkom yang terjadi pada periode 2016-2018.

Kerja sama seputar pengadaan barang yang sejatinya tidak pernah ada, namun dibuat-dibuat demi mencairkan uang dari PT Telkom Indonesia. Total ada sembilan proyek fiktif dengan perusahaan yang berbeda. Nilai proyeknya mulai dari Rp64,4 miliar hingga Rp114,9 miliar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya