Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Bawaslu

Bawaslu akan Gunakan Metode Pengawasan Berbeda di PSU Kedua Pilbup Barito Utara

JUMAT, 16 MEI 2025 | 09:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilakukan untuk kedua kalinya di Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara, akan menerapkan metode pengawasan yang berbeda

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, kepada RMOL, Jumat, 16 Mei 2025.

"Ada metode pengawasan yang mungkin berbeda yang akan dilakukan Bawaslu," ujarnya.


Bagja menjelaskan, PSU Pilbup Barito Utara diselenggarakan kedua kalinya yang disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, karena adanya pelanggaran politik uang yang terbukti dilakukan oleh dua pasangan calon (paslon).

Akibat dari itu, jelas Bagja, dua paslon yang awalnya bertanding di Pilbup Barito Utara menjadi didiskualifikasi MK. Mereka ialah Paslon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Atas kejadian itu, Bawaslu memastikan pengawasan di PSU kedua Pilbup Barito Utara yang akan digelar 90 hari sejak putusan MK dibacakan pada Rabu, 14 Mei 2025, harus lebih baik, agar paslon baru yang akan berlaga nanti tidak melakukan pelanggaran yang sama.

Bagja menegaskan, penanganan perkara seperti dugaan pelanggaran politik uang masuk ranah pidana pemilihan, sehingga dalam penanganannya dilakukan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya terdapat juga Kepolisian, dan juga Kejaksaan.

"Sentra Gakkumdu salah satu unsurnya adalah Bawaslu," sambungnya menegaskan.

Pada pokoknya, Bagja memastikan penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi pada PSU sebelumnya untuk Pilbup Barito Utara, telah dilakukan Bawaslu terhadap Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Akibat dari penanganan perkara Bawaslu terhadap pelanggaran politik uang paslon tersebut, Anggota Bawaslu dua periode itu memastikan itu sebagai salah satu aspek yang memperkuat putusan MK kemarin.

Meskipun di sisi yang lain, lanjut Bagja, MK juga menyimpulkan adanya tindakan politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.

"Jadi MK mengambil putusan dengan mempertimbangkan putusan pengadilan tersebut," demikian lulusan Sarjana Hukum Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Vatikan Tolak Gabung Board of Peace, Ingin Konflik Palestina Diselesaikan PBB

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:18

Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Perabot dan Ekonomi hingga Rp8 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:56

KPK Panggil Petinggi PT Niogayo Bisnis Konsultan terkait Suap Pajak

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:36

Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya di KPK Dijadwal Ulang

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:24

Pajak: Gelombang Protes dan Adaptasi Kebijakan Pusat

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:20

Tujuh Jukir Liar di Pasar Tanah Abang Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:17

Tiga Bos Swasta di Kasus Korupsi Proyek Kantor Pemkab Lamongan Dipanggil KPK

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:15

Sambut Ramadan, Prabowo Sedekah 1.455 Sapi untuk Tradisi Meugang Aceh

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:07

Sembako Diaspora Malaysia untuk Warga Aceh Tertahan di Bea Cukai

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:02

85 Negara Anggota PBB Kecam Upaya Israel Ubah Status Tanah Tepi Barat

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:54

Selengkapnya