Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Bawaslu

Bawaslu akan Gunakan Metode Pengawasan Berbeda di PSU Kedua Pilbup Barito Utara

JUMAT, 16 MEI 2025 | 09:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilakukan untuk kedua kalinya di Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara, akan menerapkan metode pengawasan yang berbeda

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, kepada RMOL, Jumat, 16 Mei 2025.

"Ada metode pengawasan yang mungkin berbeda yang akan dilakukan Bawaslu," ujarnya.


Bagja menjelaskan, PSU Pilbup Barito Utara diselenggarakan kedua kalinya yang disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, karena adanya pelanggaran politik uang yang terbukti dilakukan oleh dua pasangan calon (paslon).

Akibat dari itu, jelas Bagja, dua paslon yang awalnya bertanding di Pilbup Barito Utara menjadi didiskualifikasi MK. Mereka ialah Paslon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Atas kejadian itu, Bawaslu memastikan pengawasan di PSU kedua Pilbup Barito Utara yang akan digelar 90 hari sejak putusan MK dibacakan pada Rabu, 14 Mei 2025, harus lebih baik, agar paslon baru yang akan berlaga nanti tidak melakukan pelanggaran yang sama.

Bagja menegaskan, penanganan perkara seperti dugaan pelanggaran politik uang masuk ranah pidana pemilihan, sehingga dalam penanganannya dilakukan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya terdapat juga Kepolisian, dan juga Kejaksaan.

"Sentra Gakkumdu salah satu unsurnya adalah Bawaslu," sambungnya menegaskan.

Pada pokoknya, Bagja memastikan penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi pada PSU sebelumnya untuk Pilbup Barito Utara, telah dilakukan Bawaslu terhadap Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Akibat dari penanganan perkara Bawaslu terhadap pelanggaran politik uang paslon tersebut, Anggota Bawaslu dua periode itu memastikan itu sebagai salah satu aspek yang memperkuat putusan MK kemarin.

Meskipun di sisi yang lain, lanjut Bagja, MK juga menyimpulkan adanya tindakan politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.

"Jadi MK mengambil putusan dengan mempertimbangkan putusan pengadilan tersebut," demikian lulusan Sarjana Hukum Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya