Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Bawaslu

Bawaslu akan Gunakan Metode Pengawasan Berbeda di PSU Kedua Pilbup Barito Utara

JUMAT, 16 MEI 2025 | 09:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilakukan untuk kedua kalinya di Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara, akan menerapkan metode pengawasan yang berbeda

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, kepada RMOL, Jumat, 16 Mei 2025.

"Ada metode pengawasan yang mungkin berbeda yang akan dilakukan Bawaslu," ujarnya.


Bagja menjelaskan, PSU Pilbup Barito Utara diselenggarakan kedua kalinya yang disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, karena adanya pelanggaran politik uang yang terbukti dilakukan oleh dua pasangan calon (paslon).

Akibat dari itu, jelas Bagja, dua paslon yang awalnya bertanding di Pilbup Barito Utara menjadi didiskualifikasi MK. Mereka ialah Paslon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Atas kejadian itu, Bawaslu memastikan pengawasan di PSU kedua Pilbup Barito Utara yang akan digelar 90 hari sejak putusan MK dibacakan pada Rabu, 14 Mei 2025, harus lebih baik, agar paslon baru yang akan berlaga nanti tidak melakukan pelanggaran yang sama.

Bagja menegaskan, penanganan perkara seperti dugaan pelanggaran politik uang masuk ranah pidana pemilihan, sehingga dalam penanganannya dilakukan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya terdapat juga Kepolisian, dan juga Kejaksaan.

"Sentra Gakkumdu salah satu unsurnya adalah Bawaslu," sambungnya menegaskan.

Pada pokoknya, Bagja memastikan penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi pada PSU sebelumnya untuk Pilbup Barito Utara, telah dilakukan Bawaslu terhadap Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Akibat dari penanganan perkara Bawaslu terhadap pelanggaran politik uang paslon tersebut, Anggota Bawaslu dua periode itu memastikan itu sebagai salah satu aspek yang memperkuat putusan MK kemarin.

Meskipun di sisi yang lain, lanjut Bagja, MK juga menyimpulkan adanya tindakan politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.

"Jadi MK mengambil putusan dengan mempertimbangkan putusan pengadilan tersebut," demikian lulusan Sarjana Hukum Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya