Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Bawaslu

Bawaslu akan Gunakan Metode Pengawasan Berbeda di PSU Kedua Pilbup Barito Utara

JUMAT, 16 MEI 2025 | 09:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilakukan untuk kedua kalinya di Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara, akan menerapkan metode pengawasan yang berbeda

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, kepada RMOL, Jumat, 16 Mei 2025.

"Ada metode pengawasan yang mungkin berbeda yang akan dilakukan Bawaslu," ujarnya.


Bagja menjelaskan, PSU Pilbup Barito Utara diselenggarakan kedua kalinya yang disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, karena adanya pelanggaran politik uang yang terbukti dilakukan oleh dua pasangan calon (paslon).

Akibat dari itu, jelas Bagja, dua paslon yang awalnya bertanding di Pilbup Barito Utara menjadi didiskualifikasi MK. Mereka ialah Paslon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Atas kejadian itu, Bawaslu memastikan pengawasan di PSU kedua Pilbup Barito Utara yang akan digelar 90 hari sejak putusan MK dibacakan pada Rabu, 14 Mei 2025, harus lebih baik, agar paslon baru yang akan berlaga nanti tidak melakukan pelanggaran yang sama.

Bagja menegaskan, penanganan perkara seperti dugaan pelanggaran politik uang masuk ranah pidana pemilihan, sehingga dalam penanganannya dilakukan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya terdapat juga Kepolisian, dan juga Kejaksaan.

"Sentra Gakkumdu salah satu unsurnya adalah Bawaslu," sambungnya menegaskan.

Pada pokoknya, Bagja memastikan penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi pada PSU sebelumnya untuk Pilbup Barito Utara, telah dilakukan Bawaslu terhadap Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Akibat dari penanganan perkara Bawaslu terhadap pelanggaran politik uang paslon tersebut, Anggota Bawaslu dua periode itu memastikan itu sebagai salah satu aspek yang memperkuat putusan MK kemarin.

Meskipun di sisi yang lain, lanjut Bagja, MK juga menyimpulkan adanya tindakan politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.

"Jadi MK mengambil putusan dengan mempertimbangkan putusan pengadilan tersebut," demikian lulusan Sarjana Hukum Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya