Berita

Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur, Muannas Alaidid/Net

Hukum

Muannas Alaidid: Penguasaan SHM No 5/Lemo Didasarkan Bukti Administratif dan Peralihan yang Sah

KAMIS, 15 MEI 2025 | 13:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur, Muannas Alaidid memberikan tanggapan soal klaim yang disampaikan Gufroni dari LBH AP PP Muhammadiyah terkait status kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5/Lemo.

“Kami dari kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur merasa perlu memberikan tanggapan untuk meluruskan sejumlah klaim yang menyesatkan, tendensius dan tidak sesuai dengan fakta hukum serta perkembangan administrasi terbaru,” kata Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 15 Mei 2025. 

Muannas menjelaskan, bahwa Gufroni merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 726/Pdt/1998/PT.Bdg sebagai dasar keabsahan AJB No 202/12/1/1982.


Namun perlu ditegaskan, putusan tersebut tidak pernah menyatakan bahwa cap jempol The Pit Nio pada AJB tersebut adalah asli. Bahkan, ungkap Muannas, dalam putusan itu dijelaskan bahwa terdapat putusan pidana yang menyatakan cap jempol tersebut dipalsukan oleh Paul Chandra berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 596/Pid/S/1993/PN.TNG.

“Penggunaan dokumen yang didasarkan pada tindak pidana pemalsuan tetap mengakibatkan cacat hukum, sesuai asas dalam hukum perdata maupun administrasi pertanahan,” jelas Muannas.

Dikatakan Muannas, pembatalan SHM No 5/Lemo oleh Kantor Wilayah BPN Banten bukan membatalkan hak atas dasar masa berlaku sertifikat, melainkan karena ditemukan cacat yuridis dalam proses peralihannya.

Oleh karenanya, apa yang disampaikan Gufroni dari LBH AP PP Muhammadiyah sekaligus kuasa hukum  Charlie Chandra hanya didasarkan pada putusan yang sudah tidak relevan serta tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap ahli waris, dan cenderung mengabaikan fakta-fakta hukum maupun administrasi terbaru yang telah dibuktikan secara obyektif oleh BPN dan pihak kepolisian. 

“Kami menegaskan kembali bahwa penguasaan atas SHM No 5/Lemo oleh PT Mandiri Bangun Makmur didasarkan pada proses hukum, bukti-bukti administratif yang sah, dan akta peralihan dari ahli waris yang sah,” pungkas Muannas.




Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

H+3 Lebaran Emas Antam Stagnan, Buyback Merosot Rp80 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:01

NTT Butuh Alat Berat dan Logistik Mendesak Pasca Banjir dan Longsor

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47

Rahasia AC Mobil Tetap Beku di Tengah Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:40

Prabowo Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Solidaritas dari Indonesia

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:34

Harga Minyak Anjlok 11 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:22

Menanti Pembukaan Bursa Usai Libur Lebaran: Peluang dan Risiko di Pasar Saham RI

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:01

Saham-saham Asia Terbang Usai Keputusan Trump

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:44

Iran: Tidak Ada Negosiasi dengan AS, Itu Berita Bohong untuk Manipulasi Pasar

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33

Pasar Saham AS Melonjak Setelah Trump Tunda Serangan ke Iran

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18

Leonid Radvinsky Wafat: Jejak Sang Raja Platform OnlyFans yang Fenomenal

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:07

Selengkapnya