Berita

Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur, Muannas Alaidid/Net

Hukum

Muannas Alaidid: Penguasaan SHM No 5/Lemo Didasarkan Bukti Administratif dan Peralihan yang Sah

KAMIS, 15 MEI 2025 | 13:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur, Muannas Alaidid memberikan tanggapan soal klaim yang disampaikan Gufroni dari LBH AP PP Muhammadiyah terkait status kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5/Lemo.

“Kami dari kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur merasa perlu memberikan tanggapan untuk meluruskan sejumlah klaim yang menyesatkan, tendensius dan tidak sesuai dengan fakta hukum serta perkembangan administrasi terbaru,” kata Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 15 Mei 2025. 

Muannas menjelaskan, bahwa Gufroni merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 726/Pdt/1998/PT.Bdg sebagai dasar keabsahan AJB No 202/12/1/1982.


Namun perlu ditegaskan, putusan tersebut tidak pernah menyatakan bahwa cap jempol The Pit Nio pada AJB tersebut adalah asli. Bahkan, ungkap Muannas, dalam putusan itu dijelaskan bahwa terdapat putusan pidana yang menyatakan cap jempol tersebut dipalsukan oleh Paul Chandra berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 596/Pid/S/1993/PN.TNG.

“Penggunaan dokumen yang didasarkan pada tindak pidana pemalsuan tetap mengakibatkan cacat hukum, sesuai asas dalam hukum perdata maupun administrasi pertanahan,” jelas Muannas.

Dikatakan Muannas, pembatalan SHM No 5/Lemo oleh Kantor Wilayah BPN Banten bukan membatalkan hak atas dasar masa berlaku sertifikat, melainkan karena ditemukan cacat yuridis dalam proses peralihannya.

Oleh karenanya, apa yang disampaikan Gufroni dari LBH AP PP Muhammadiyah sekaligus kuasa hukum  Charlie Chandra hanya didasarkan pada putusan yang sudah tidak relevan serta tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap ahli waris, dan cenderung mengabaikan fakta-fakta hukum maupun administrasi terbaru yang telah dibuktikan secara obyektif oleh BPN dan pihak kepolisian. 

“Kami menegaskan kembali bahwa penguasaan atas SHM No 5/Lemo oleh PT Mandiri Bangun Makmur didasarkan pada proses hukum, bukti-bukti administratif yang sah, dan akta peralihan dari ahli waris yang sah,” pungkas Muannas.




Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Ngobrol Serius dengan Kapolri

Senin, 19 Januari 2026 | 05:45

Legislator Golkar Tepis Keterlibatan Bahlil soal Sawit Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 05:25

Dokter Tifa: Keren Sekali Mobilnya, Bang Eggi!

Senin, 19 Januari 2026 | 04:59

Mahasiswa Harus jadi Subjek Revolusi Digital, Bukan Hanya Penonton

Senin, 19 Januari 2026 | 04:47

Kader Gerindra Papua Barat Daya Wajib Sukseskan Program Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 | 04:27

Perbakin Lampung Incar Banyak Medali di PON 2028

Senin, 19 Januari 2026 | 03:59

Pendidikan Bukan Persekolahan

Senin, 19 Januari 2026 | 03:48

Maruarar Sirait Dicap Warganet sebagai Penyelamat Konglomerat

Senin, 19 Januari 2026 | 03:24

Narasi Bung Karno Lahir di Jombang Harus jadi Perhatian Pemkab

Senin, 19 Januari 2026 | 02:59

Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 02:45

Selengkapnya