Berita

Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur, Muannas Alaidid/Net

Hukum

Muannas Alaidid: Penguasaan SHM No 5/Lemo Didasarkan Bukti Administratif dan Peralihan yang Sah

KAMIS, 15 MEI 2025 | 13:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur, Muannas Alaidid memberikan tanggapan soal klaim yang disampaikan Gufroni dari LBH AP PP Muhammadiyah terkait status kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5/Lemo.

“Kami dari kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur merasa perlu memberikan tanggapan untuk meluruskan sejumlah klaim yang menyesatkan, tendensius dan tidak sesuai dengan fakta hukum serta perkembangan administrasi terbaru,” kata Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 15 Mei 2025. 

Muannas menjelaskan, bahwa Gufroni merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 726/Pdt/1998/PT.Bdg sebagai dasar keabsahan AJB No 202/12/1/1982.


Namun perlu ditegaskan, putusan tersebut tidak pernah menyatakan bahwa cap jempol The Pit Nio pada AJB tersebut adalah asli. Bahkan, ungkap Muannas, dalam putusan itu dijelaskan bahwa terdapat putusan pidana yang menyatakan cap jempol tersebut dipalsukan oleh Paul Chandra berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 596/Pid/S/1993/PN.TNG.

“Penggunaan dokumen yang didasarkan pada tindak pidana pemalsuan tetap mengakibatkan cacat hukum, sesuai asas dalam hukum perdata maupun administrasi pertanahan,” jelas Muannas.

Dikatakan Muannas, pembatalan SHM No 5/Lemo oleh Kantor Wilayah BPN Banten bukan membatalkan hak atas dasar masa berlaku sertifikat, melainkan karena ditemukan cacat yuridis dalam proses peralihannya.

Oleh karenanya, apa yang disampaikan Gufroni dari LBH AP PP Muhammadiyah sekaligus kuasa hukum  Charlie Chandra hanya didasarkan pada putusan yang sudah tidak relevan serta tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap ahli waris, dan cenderung mengabaikan fakta-fakta hukum maupun administrasi terbaru yang telah dibuktikan secara obyektif oleh BPN dan pihak kepolisian. 

“Kami menegaskan kembali bahwa penguasaan atas SHM No 5/Lemo oleh PT Mandiri Bangun Makmur didasarkan pada proses hukum, bukti-bukti administratif yang sah, dan akta peralihan dari ahli waris yang sah,” pungkas Muannas.




Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya