Berita

Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur, Muannas Alaidid/Net

Hukum

Muannas Alaidid: Penguasaan SHM No 5/Lemo Didasarkan Bukti Administratif dan Peralihan yang Sah

KAMIS, 15 MEI 2025 | 13:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur, Muannas Alaidid memberikan tanggapan soal klaim yang disampaikan Gufroni dari LBH AP PP Muhammadiyah terkait status kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5/Lemo.

“Kami dari kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur merasa perlu memberikan tanggapan untuk meluruskan sejumlah klaim yang menyesatkan, tendensius dan tidak sesuai dengan fakta hukum serta perkembangan administrasi terbaru,” kata Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 15 Mei 2025. 

Muannas menjelaskan, bahwa Gufroni merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 726/Pdt/1998/PT.Bdg sebagai dasar keabsahan AJB No 202/12/1/1982.


Namun perlu ditegaskan, putusan tersebut tidak pernah menyatakan bahwa cap jempol The Pit Nio pada AJB tersebut adalah asli. Bahkan, ungkap Muannas, dalam putusan itu dijelaskan bahwa terdapat putusan pidana yang menyatakan cap jempol tersebut dipalsukan oleh Paul Chandra berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 596/Pid/S/1993/PN.TNG.

“Penggunaan dokumen yang didasarkan pada tindak pidana pemalsuan tetap mengakibatkan cacat hukum, sesuai asas dalam hukum perdata maupun administrasi pertanahan,” jelas Muannas.

Dikatakan Muannas, pembatalan SHM No 5/Lemo oleh Kantor Wilayah BPN Banten bukan membatalkan hak atas dasar masa berlaku sertifikat, melainkan karena ditemukan cacat yuridis dalam proses peralihannya.

Oleh karenanya, apa yang disampaikan Gufroni dari LBH AP PP Muhammadiyah sekaligus kuasa hukum  Charlie Chandra hanya didasarkan pada putusan yang sudah tidak relevan serta tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap ahli waris, dan cenderung mengabaikan fakta-fakta hukum maupun administrasi terbaru yang telah dibuktikan secara obyektif oleh BPN dan pihak kepolisian. 

“Kami menegaskan kembali bahwa penguasaan atas SHM No 5/Lemo oleh PT Mandiri Bangun Makmur didasarkan pada proses hukum, bukti-bukti administratif yang sah, dan akta peralihan dari ahli waris yang sah,” pungkas Muannas.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Bahlil Dinilai Main Dua Kaki untuk Menjaga Daya Tawar Golkar

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07

Informan FBI Ungkap Dugaan Epstein Mata-mata Mossad

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02

Purbaya Ungkap Penyebab Kericuhan PBI BPJS Kesehatan: 11 Juta Orang Dicoret Sekaligus

Senin, 09 Februari 2026 | 11:55

Mantan Menteri Kebudayaan Prancis dan Putrinya Terseret Skandal Epstein

Senin, 09 Februari 2026 | 11:38

Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:32

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

Senin, 09 Februari 2026 | 11:26

Langkah Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan di Papua Wujud Nyata Keadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:25

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16

Tudingan Kapolri Membangkang Presiden Adalah Rekayasa Opini yang Berbahaya

Senin, 09 Februari 2026 | 10:51

Februari 2026 Banjir Tanggal Merah: Cek Long Weekend Imlek & Libur Awal Puasa

Senin, 09 Februari 2026 | 10:46

Selengkapnya