Berita

Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim (kanan) dalam konferensi pers Rabu 14 Mei 2025/RMOL

Bisnis

Diseret ke KPPU

AFPI Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjol

RABU, 14 MEI 2025 | 19:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyidangkan dugaan kartel suku bunga di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). 

Dugaan praktik kartel bunga ini mencuat setelah KPPU menerima laporan yang mencurigai adanya keseragaman suku bunga di sejumlah platform. 

Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyampaikan sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor, yang diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal yang dibuat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 


Kesepakatan ini dibuat sebelum ada ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Fanshurullah mengatakan pihaknya menemukan bahwa pelaku usaha itu menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari, dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama 2020 hingga 2023. Hal itu dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," ungkap Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya.

Merespons masalah itu, AFPI membantah tuduhan tersebut. Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko, menjelaskan bahwa aturan mengenai batas maksimal bunga pinjaman sejatinya sudah tidak lagi berlaku. 

Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut sebelumnya tertuang dalam Code of Conduct tahun 2018, sebagai langkah awal industri untuk menekan suku bunga yang kala itu sangat tinggi. Selain itu, kebijakan tersebut juga dikhususkan untuk memberi pembeda antara pinjol legal dengan praktik pinjaman ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.

“Waktu itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1 persen per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen," jelas Sunu saat konferensi pers di Jakarta, Rabu 14 Mei 2025.

Satgas Waspada Investasi (SWI) sebelumnya mencatat, pada kurun waktu 2018 hingga 2021, terdapat lebih dari 3.600 entitas pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin. Entitas-entitas tersebut, kata Sunu seringkali memberikan bunga tinggi tanpa perlindungan hukum bagi peminjam.

Sekjen AFPI saat ini, Ronald Andi Kasim, menyatakan bahwa batas bunga yang sempat diberlakukan adalah batas atas, bukan harga tetap. 

“Kenyataannya, ada platform yang menetapkan bunga di bawah batas bunga maksimum, seperti 0,6 persen, 0,5 persen, bahkan 0,4 persen per hari,” ungkap Ronald.

Ronald menekankan bahwa masing-masing platform fintech memiliki kewenangan penuh dalam menentukan suku bunga secara independen, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk profil risiko, jenis pinjaman (multiguna, produktif, atau syariah), hingga kesepakatan antara pemberi dan penerima pinjaman. 

“Tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri,” tandasnya.

Ia menambahkan, setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), serta terbitnya Surat Edaran OJK No. 19 Tahun 2023 yang mengatur bunga pinjaman, AFPI langsung mencabut ketentuan batas bunga maksimum dan menyesuaikan aturan dengan ketentuan dari regulator.

“Yang kami lakukan adalah bentuk tanggung jawab industri. Kami ingin borrower mendapatkan bunga yang lebih ringan, tanpa menurunkan minat lender yang menyalurkan dana. Karena kalau bunga ditekan terlalu rendah, risiko tidak sebanding, dan lender akan pergi. Justru borrower yang akan kesulitan akses dana,” pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya