Berita

Pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim/Ist

Politik

TNI Jaga Kejaksaan Tambah Daftar Kontroversi

RABU, 14 MEI 2025 | 07:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia makin menambah panjang daftar kontroversi. Perintah dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto itu sebaiknya dibatalkan demi meredam polemik di ruang publik                         .

Demikian disampaikan pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim kepada RMOL, Rabu 14 Mei 2025. 

"Sebelumnya ada keputusan mutasi perwira yang kemudian direvisi. Nah, sekarang ada perintah pengamanan di kantor Kejaksaan yang memicu kontroversi, publik jadi bertanya-tanya," kata Wildan 


Dari perspektif opini public, kata Wildan, perintah Panglima TNI justru memicu polemik. Tugas pengamanan seharusnya menjadi tanggung jawab Polri.

Merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI, sebenarnya ada ruang yang memperbolehkan TNI untuk menjaga dan mengamankan kantor Kejaksaan. Pada Pasal 7 UU TNI disebutkan, salah satu tugas pokok TNI adalah operasi militer selain perang yakni membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU.

Menurut dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, selama dalih atau alasan pengamanan tidak jelas, TNI rentan terperangkap dalam pusaran kontroversi yang kemudian mengganggu citra positifnya selama ini.

"Penjagaan kantor Kejaksaan ini bisa juga didasarkan atas dalih mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. Ini diatur juga dalam UU TNI," kata Wildan.

"Di sini, kita bisa mempertanyakan apakah kantor Kejaksaan termasuk objek vital yang keberadaannya disamakan dengan pembangkit listrik, area tambang, atau kedutaan besar negara sahabat. Berikutnya, apakah ada alasan kegentingan yang menjadikan kantor Kejaksaan perlu dijaga TNI?" pungkas Wildan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya