Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Publika

Kasus Hasto, Belenggu Tuduhan dan Hak Konstitusional

Oleh: Firman Tendry*
SENIN, 12 MEI 2025 | 19:43 WIB

KASUS hukum yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan penyuapan dan obstruction of justice dalam skandal Harun Masiku, sungguh  menarik perhatian publik. 

Di tengah proses hukum yang bergulir, muncul pertanyaan mendasar: apakah proses penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap Hasto telah menghormati hak-hak dasar tersangka sebagaimana dijamin oleh hukum?

Awal Kasus dan Perjalanan Persidangan


Kasus ini berakar dari dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

Hasto dituding turut mengetahui, bahkan terlibat dalam skema tersebut. Ia juga diduga menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan alat bukti berupa ponsel, yang disebut dilakukan oleh ajudannya.

Sejak pengajuan Pra Peradilan Hasto menolak seluruh dakwaan, menyatakan dirinya tidak memiliki motif pribadi, dan menegaskan bahwa tindakan-tindakan yang dituduhkan terjadi saat ia belum menjadi tersangka. Namun, majelis hakim menolak Pra Peradilan dan  Eksepsinya. Perkara tetap disidangkan.

Miranda Rules: Hak Konstitusional yang Terabaikan?

Dalam sistem hukum Amerika Serikat, Miranda Rules mewajibkan penegak hukum untuk memberitahu tersangka hak-haknya saat ditahan atau diperiksa, termasuk:

Hak untuk diam (right to remain silent); Hak untuk tidak menginformasikan apa pun yang memberatkan dirinya (right against self-incrimination); dan Hak untuk didampingi pengacara.

Prinsip ini diadopsi secara substantif dalam hukum Indonesia, meski tak dinamakan Miranda. Dalam KUHAP dan konstitusi, misal: Pasal 56 KUHAP menjamin hak atas penasihat hukum, Pasal 175–177 KUHAP memberi hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang memberatkan, dan Putusan MK No. 16/PUU-VIII/2010 menegaskan hak bantuan hukum sejak tahap penyidikan.

Dalam konteks Hasto, penggeledahan dan penyitaan alat komunikasi ajudannya dilakukan saat Hasto belum dipanggil secara resmi sebagai tersangka, dan tidak diberi tahu hak-haknya sebagaimana mestinya. Ini melanggar semangat Miranda Rules dan asas due process of law.

In Dubio Pro Reo: Prinsip Keadilan Universal

Asas in dubio pro reo mengajarkan bahwa keraguan harus berpihak pada terdakwa. Dalam perkara Hasto, tuduhan obstruction of justice masih bersifat asumtif:

Tidak ada bukti Hasto secara langsung memerintahkan penghilangan barang bukti. Tidak ditemukan aliran dana atau bukti kuat komunikasi Hasto dengan Wahyu Setiawan.

Maka, jika bukti-bukti yang ada masih ambigu dan tidak memenuhi syarat beyond reasonable doubt, maka seharusnya pengadilan berpihak pada kebebasan terdakwa.

Kasus Sejenis Beda Penanganan


Pertama, Kasus Setya Novanto vs KPK (2017) – Dalam praperadilan awal, status tersangka Setya Novanto dibatalkan karena KPK dinilai melanggar prosedur formil. Ini membuktikan bahwa kekuatan bukti dan prosedur tetap harus berimbang.

Kedua, Kasus Susno Duadji (2010) – Tersangka obstruction of justice karena memerintahkan pencabutan penyelidikan. Namun, karena tidak ada bukti instruksi eksplisit dan prosedur pemeriksaan cacat, sebagian tuduhan gugur.

Ketiga, Kasus Syahrial vs KPK (2022) – Wali Kota Tanjungbalai ditetapkan sebagai tersangka obstruction karena terbukti aktif menghalangi penyidikan. Dalam kasus ini, terdapat bukti langsung berupa komunikasi dan transfer uang. Ini kontras dengan kasus Hasto.


Alasan Hasto Patut Dibebaskan

Prosedur penetapan tersangka dan pemeriksaan cacat hukum: tidak disertai pemenuhan hak tersangka sebagaimana prinsip Miranda Rules.

Bukti tak cukup kuat dan tak memenuhi standar pembuktian ketat. Tidak ada motif pribadi atau keuntungan langsung.

Penerapan asas in dubio pro reo seharusnya membebaskan Hasto dari dakwaan yang belum terkonfirmasi secara materiil.

Hukum harus menjaga/melindungi martabat manusia, ia harus  berpihak pada keadilan, bukan pada tekanan politik atau asumsi. Hasto Kristiyanto berhak atas pengadilan yang adil, transparan, dan konstitusional, dan jika tak cukup bukti ia layak untuk dibebaskan.

*Penulis adalah aktivis 98

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya