Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

IPW:

Pengerahan TNI Kawal Kejaksaan Langgar Konstitusi

SENIN, 12 MEI 2025 | 18:59 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Pasalnya, TNI ditegaskan di aturan tersebut sebagai aparat pertahanan dan bukan aparat keamanan.

Sehingga, menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dengan dilanggarnya UUD dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri maka menjadikan terganggunya penyelenggaraan negara yang mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), serta mekanisme pemerintahan.


“IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan TAP MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia,” kata Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 12 Mei 2025.

Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

KSAD yang memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.

“Pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan ini sangat bertentangan dengan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” jelas Sugeng.

Sementara, lanjut dia, wilayah keamanan diberikan kepada Polri dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.

Dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri dalam pasal 2 dinyatakan bahwa: (1) TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. (2) TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

“Bahkan, di samping telah melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000, penjagaan dan pengamanan Kejaksaan tersebut juga tidak memenuhi Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025,” ungkapnya.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: (a) operasi militer untuk perang dan (b) operasi militer selain perang, yaitu untuk:

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. mengatasi aksi terorisme;

4. mengamankan Wilayah perbatasan;

5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;

10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;

14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, penyelundupan;

15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan

16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

“Dengan demikian, Gedung Kejaksaan bukan obyek vital tetapi adalah kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum. Padahal yang dimaksud dengan “objek vital nasional yang bersifat strategis” adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan pemerintah,” tegas Sugeng.

Masih kata dia, sehingga dengan dijaganya Kejaksaan oleh TNI menimbulkan pertanyaan di masyarakat ada apa dengan Kejaksaan? Apakah ada situasi gawat atau situasi bahaya pada tugas-tugas kejaksaan? Oleh sebab itu, Jaksa Agung harus transparan dan DPR harus memanggilnya untuk kepentingan publik.

“Yang tidak kalah pentingnya, DPR harus memanggil Panglima TNI dan KSAD untuk menjelaskan Tupoksinya di pertahanan yang melakukan tugas keamanan dengan melanggar konstitusi dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya