Berita

Ilustrasi/RMOL

Publika

Kembali ke UUD 1945 Asli dan Nasionalisasi BI

Oleh: Muchamad Andi Sofiyan*
SENIN, 12 MEI 2025 | 15:37 WIB

SELAMA lebih dari dua dekade terakhir, arah pembangunan ekonomi Indonesia seolah berjalan dengan kompas yang kehilangan arah. Stabilitas makroekonomi diagung-agungkan, sementara realitas kesejahteraan rakyat tertinggal di belakang statistik. 

Kebijakan ekonomi tidak lagi ditujukan untuk memperkuat kedaulatan bangsa, melainkan menjaga "kepercayaan pasar". Di tengah ketimpangan sosial yang memburuk, harga bahan pokok yang tidak terkendali, dan ketergantungan pada utang luar negeri yang terus menumpuk, tiba waktunya kita bertanya: apakah sistem ekonomi kita masih sesuai dengan amanat konstitusi?

Salah satu jawaban paling mendasar dan berani adalah: kita harus kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk aslinya, dan sebagai langkah konkret menasionalisasi bank sentral, yakni Bank Indonesia (BI).


UUD 1945: Ruh Kedaulatan Ekonomi yang Dilupakan

UUD 1945 versi asli, sebelum diamandemen, adalah dokumen konstitusional yang ditulis dengan semangat perlawanan terhadap imperialisme, kolonialisme, dan dominasi kapital asing. Pasal 33 UUD 1945 adalah manifestasi dari cita-cita ekonomi yang berorientasi pada keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan kontrol negara atas cabang-cabang produksi strategis.

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Kalimat ini bukan slogan kosong. Ia adalah dasar moral, filosofis, dan politis dari seluruh kebijakan ekonomi nasional. Termasuk di dalamnya adalah pengelolaan sistem keuangan, moneter, dan lembaga strategis seperti Bank Indonesia.

Ketika Bank Sentral Dilepaskan dari Tangan Rakyat

Pada tahun 1999, di bawah tekanan IMF pasca krisis moneter 1997–1998, Indonesia menerbitkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang secara drastis mengubah posisi BI menjadi lembaga independen. Dalam narasi para ekonom neoliberal, independensi ini dimaksudkan untuk melindungi BI dari intervensi politik. Tapi dalam praktiknya, justru menciptakan kesenjangan akuntabilitas yang sangat berbahaya.

Bank Indonesia yang mengendalikan suplai uang, suku bunga, nilai tukar, hingga cadangan devisa negara tidak lagi bertanggung jawab kepada Presiden atau MPR. Padahal, dalam sistem asli UUD 1945, Presiden adalah pemegang mandat rakyat yang sah. Artinya, BI telah dilepaskan dari kontrol kedaulatan rakyat, dan justru lebih tunduk pada logika pasar global.

Bahaya "Independensi" Bank Sentral

Mari kita lihat dampak dari status “independen” ini dalam realitas sehari-hari. Pertama, kebijakan moneter cenderung pro-pasar dan anti-rakyat. Setiap kali terjadi gejolak di luar negeri, Bank Indonesia lebih sibuk menjaga kepercayaan investor asing daripada menyelamatkan daya beli rakyat. Suku bunga dinaikkan untuk menahan laju keluar modal, tapi dampaknya sangat buruk bagi UMKM dan sektor riil. Kredit menjadi mahal, bisnis rakyat tercekik.

Kedua, BI tidak bisa disinergikan secara penuh dengan pemerintah. Selama pandemi Covid-19, respons pemerintah sempat terganjal karena BI bukan bagian dari struktur eksekutif. Padahal, untuk menanggulangi krisis, kebijakan fiskal dan moneter harus berjalan selaras. BI baru mau "turun tangan" setelah negosiasi panjang, dan itupun dalam skema burden sharing yang rumit.

Ketiga, transparansi lemah, sementara pengaruh asing kuat. BI menjalankan fungsi strategis tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai kepada rakyat. Padahal, kebijakan yang mereka buat sangat ditentukan oleh dinamika global alias keputusan The Fed di Amerika, gejolak geopolitik, dan tekanan investor asing.

Ini adalah bentuk baru dari penjajahan ekonomi yang terselubung. Uang kita dikendalikan oleh entitas yang tidak bisa kita pilih dan tidak bisa kita awasi.

Nasionalisasi BI: Mengembalikan Kedaulatan Ekonomi ke Rakyat

Nasionalisasi bukan berarti politisasi. Nasionalisasi berarti mengembalikan Bank Indonesia kepada kendali konstitusional bangsa. Di negara manapun yang berdaulat, sistem keuangannya adalah alat negara, bukan alat modal.

Nasionalisasi BI berarti revisi total UU No. 23 Tahun 1999 dan penghapusan status independennya. BI harus kembali bertanggung jawab kepada Presiden dan MPR, sesuai sistem presidensial UUD 1945. Kemudian, perlu dibentuk Dewan Moneter Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan rakyat, akademisi, dan elemen ekonomi kerakyatan.

Yang terpenting, BI wajib menjalankan kebijakan moneter yang sejalan dengan rencana pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat, bukan semata menjaga inflasi dan nilai tukar.

Belajar dari Negara Lain

Jangan terkecoh bahwa hanya Indonesia yang ingin menasionalisasi bank sentral. Banyak negara besar memiliki kendali politik yang kuat atas bank sentralnya.

Di China, bank sentral berada di bawah kontrol langsung Dewan Negara (semacam kabinet). Di Amerika Serikat, meskipun disebut “independen,” Federal Reserve tunduk pada pengawasan Kongres dan Presiden dapat memilih ketua The Fed. Di Turki, Presiden Erdogan secara terbuka menolak kebijakan suku bunga tinggi dan menekan bank sentral untuk mendukung pertumbuhan domestik.

Jadi, nasionalisasi bank sentral bukan ide ekstrem, melainkan praktik umum negara yang ingin berdaulat. Realitas yang menampar: Siapa yang Diuntungkan dari BI Saat Ini? Mari jujur. Dalam sistem yang sekarang:

Investor asing menikmati stabilitas makro dan bebas keluar-masuk modal. Korporasi besar menikmati kredit murah dan pasar terbuka. Rakyat kecil? Menanggung inflasi, suku bunga tinggi, dan lemahnya akses pembiayaan.

Kita telah membiarkan sistem keuangan melayani kelas atas dan global, bukan rakyat.

Kembali ke UUD 1945, Bukan Sekadar Simbolik

Kembali ke UUD 1945 bukan hanya tentang format hukum. Ini soal menghidupkan kembali semangat kedaulatan bangsa. Nasionalisasi bank sentral adalah langkah konkret, sistemik, dan simbolik sekaligus. Inilah jalan pembebasan ekonomi yang harus ditempuh jika kita serius ingin membangun Indonesia yang adil, mandiri, dan berdaulat.

Biarlah kebijakan moneter kembali menjadi alat negara, bukan alat pasar. Karena uang rakyat, harus kembali untuk rakyat.

“Indonesia merdeka bukan untuk jadi pelayan modal global, tapi tuan rumah di tanah sendiri”.


*Penulis adalah penggiat literasi dari Republikein StudieClub

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Airlangga: Negosiasi Tarif AS Terkait Board of Peace Gaza

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:47

Pengedar 15,5 Kg Ganja Diciduk di Parkiran Stasiun Tanah Abang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:16

Dokumen Epstein Seret Nama Ahmed bin Sulayem, DP World Tunjuk Bos Baru

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:27

Tetap Jalan, Menko Pangan Jelaskan Skema MBG di Bulan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:52

Film Heartbreak Winter x Mordenbeu: Dari Cinta yang Retak Menuju Versi Terbaik Dirimu

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:53

BNI Siagakan Layanan Terbatas Saat Libur Imlek

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:49

PANFEST 2026 Ajang Konsolidasi Kuatkan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:17

Diluruskan, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Bahar bin Smith

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:43

PANFEST 2026 Hadirkan 12.000 Sajian Pangan Nusantara di Hutan Kota GBK

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:08

Roy Suryo Cs Minta Cabut Status Tersangka, Ini Kata Polda Metro

Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya