Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Bela Negara dan Kesadaran Berbangsa

Oleh: Syurya M. Nur*
SENIN, 12 MEI 2025 | 13:50 WIB

DI tengah derasnya arus informasi digital yang tanpa filter, kebebasan berpendapat telah menjadi ruang ekspresi yang dimaknai secara serampangan oleh sebagian pihak. Kritik terhadap negara seringkali bergeser menjadi caci maki tanpa dasar, disertai hoax dan ujaran kebencian yang merusak sendi demokrasi. Fenomena ini mencerminkan krisis kesadaran bernegara, saat sebagian warga merasa merdeka tanpa batas namun lupa akan tanggung jawab konstitusionalnya sebagai warga negara.

Padahal, dalam konsepsi negara modern, individu bukanlah entitas bebas tanpa ikatan. Jean-Jacques Rousseau melalui karyanya The Social Contract (1762) telah menegaskan bahwa dalam tatanan masyarakat, setiap individu menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara demi terciptanya ketertiban bersama.

Dalam konteks Indonesia, prinsip ini tercermin jelas dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Dengan demikian, hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.


Lebih jauh, gagasan Civic Republicanism yang dikembangkan oleh Michael Sandel (1996) menempatkan warga negara sebagai subjek aktif dalam menjaga kepentingan bersama, bukan hanya sebagai penikmat hak-hak individu.

Partisipasi publik dalam kehidupan bernegara haruslah disertai tanggung jawab moral dan etika, termasuk dalam menyampaikan kritik. Demokrasi bukan berarti bebas menghina negara atau simbol-simbolnya, melainkan memberi ruang bagi dialog yang konstruktif dan berbasis data. Di sinilah nilai bela negara perlu ditanamkan sebagai kesadaran kolektif, bukan semata sebagai instruksi dari negara kepada rakyatnya.

Sementara itu, Anthony D. Smith dalam National Identity (1991) menggarisbawahi bahwa kesadaran kebangsaan terbentuk dari sejarah kolektif, simbol nasional, dan pengalaman bersama sebagai sebuah bangsa. Sayangnya, realitas hari ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat, terutama generasi muda kian jauh dari narasi kebangsaan tersebut. Akibatnya, identitas nasional yang semestinya menjadi kekuatan pemersatu berubah menjadi sesuatu yang rapuh dan mudah terfragmentasi oleh isu-isu sektarian.

Pada kerangka hukum nasional, komitmen terhadap bela negara diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa bela negara adalah hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Hal ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, serta pengabdian sesuai dengan profesi.

Lebih rinci lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara memberikan pedoman teknis bagi seluruh instansi pemerintah dan masyarakat sipil dalam memperkuat kesadaran tersebut di berbagai sektor kehidupan.

Tak hanya itu, Tap MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa turut menekankan pentingnya etika dalam bermedia, berpendapat, dan berperilaku sebagai warga negara. Kebebasan berekspresi memang dijamin, tetapi tidak boleh menabrak nilai-nilai kebangsaan, hukum, dan keutuhan sosial.

Sebabnya, dalam situasi di mana kebebasan kadang melampaui batas, penting bagi kita semua untuk menghidupkan kembali semangat bela negara dan kesadaran bernegara. Pendidikan kewarganegaraan dan karakter berbangsa di sekolah, literasi digital berbasis nilai Pancasila, serta narasi publik yang positif terhadap peran negara harus diperkuat secara sistemik. Membangun Indonesia bukan semata tugas pemerintah, tetapi panggilan tanggung jawab setiap anak bangsa.

Menjadi warga negara bukan hanya soal menikmati hak, tetapi juga menjalankan kewajiban. Dan membela negara bukan hanya tentang mengangkat senjata, tetapi tentang menjaga integritas, menyebar informasi yang benar, menghargai perbedaan, dan setia pada nilai-nilai kebangsaan.

*Penulis adalah Anggota Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Provinsi DKJ dan Pakar Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya