Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Bela Negara dan Kesadaran Berbangsa

Oleh: Syurya M. Nur*
SENIN, 12 MEI 2025 | 13:50 WIB

DI tengah derasnya arus informasi digital yang tanpa filter, kebebasan berpendapat telah menjadi ruang ekspresi yang dimaknai secara serampangan oleh sebagian pihak. Kritik terhadap negara seringkali bergeser menjadi caci maki tanpa dasar, disertai hoax dan ujaran kebencian yang merusak sendi demokrasi. Fenomena ini mencerminkan krisis kesadaran bernegara, saat sebagian warga merasa merdeka tanpa batas namun lupa akan tanggung jawab konstitusionalnya sebagai warga negara.

Padahal, dalam konsepsi negara modern, individu bukanlah entitas bebas tanpa ikatan. Jean-Jacques Rousseau melalui karyanya The Social Contract (1762) telah menegaskan bahwa dalam tatanan masyarakat, setiap individu menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara demi terciptanya ketertiban bersama.

Dalam konteks Indonesia, prinsip ini tercermin jelas dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Dengan demikian, hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.


Lebih jauh, gagasan Civic Republicanism yang dikembangkan oleh Michael Sandel (1996) menempatkan warga negara sebagai subjek aktif dalam menjaga kepentingan bersama, bukan hanya sebagai penikmat hak-hak individu.

Partisipasi publik dalam kehidupan bernegara haruslah disertai tanggung jawab moral dan etika, termasuk dalam menyampaikan kritik. Demokrasi bukan berarti bebas menghina negara atau simbol-simbolnya, melainkan memberi ruang bagi dialog yang konstruktif dan berbasis data. Di sinilah nilai bela negara perlu ditanamkan sebagai kesadaran kolektif, bukan semata sebagai instruksi dari negara kepada rakyatnya.

Sementara itu, Anthony D. Smith dalam National Identity (1991) menggarisbawahi bahwa kesadaran kebangsaan terbentuk dari sejarah kolektif, simbol nasional, dan pengalaman bersama sebagai sebuah bangsa. Sayangnya, realitas hari ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat, terutama generasi muda kian jauh dari narasi kebangsaan tersebut. Akibatnya, identitas nasional yang semestinya menjadi kekuatan pemersatu berubah menjadi sesuatu yang rapuh dan mudah terfragmentasi oleh isu-isu sektarian.

Pada kerangka hukum nasional, komitmen terhadap bela negara diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa bela negara adalah hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Hal ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, serta pengabdian sesuai dengan profesi.

Lebih rinci lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara memberikan pedoman teknis bagi seluruh instansi pemerintah dan masyarakat sipil dalam memperkuat kesadaran tersebut di berbagai sektor kehidupan.

Tak hanya itu, Tap MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa turut menekankan pentingnya etika dalam bermedia, berpendapat, dan berperilaku sebagai warga negara. Kebebasan berekspresi memang dijamin, tetapi tidak boleh menabrak nilai-nilai kebangsaan, hukum, dan keutuhan sosial.

Sebabnya, dalam situasi di mana kebebasan kadang melampaui batas, penting bagi kita semua untuk menghidupkan kembali semangat bela negara dan kesadaran bernegara. Pendidikan kewarganegaraan dan karakter berbangsa di sekolah, literasi digital berbasis nilai Pancasila, serta narasi publik yang positif terhadap peran negara harus diperkuat secara sistemik. Membangun Indonesia bukan semata tugas pemerintah, tetapi panggilan tanggung jawab setiap anak bangsa.

Menjadi warga negara bukan hanya soal menikmati hak, tetapi juga menjalankan kewajiban. Dan membela negara bukan hanya tentang mengangkat senjata, tetapi tentang menjaga integritas, menyebar informasi yang benar, menghargai perbedaan, dan setia pada nilai-nilai kebangsaan.

*Penulis adalah Anggota Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Provinsi DKJ dan Pakar Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya