Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta/RMOL

Politik

MK Didesak Tindak Tegas Menggilanya Politik Uang di PSU Pilkada 2024

MINGGU, 11 MEI 2025 | 20:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta merespons tegas praktik politik uang yang mewarnai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. 

Menurut pengamat Pemilu, Titi Anggraini, praktik jual beli suara menjadi ancaman serius bagi integritas demokrasi dan harus ditindak tanpa kompromi.

"MK harus sangat cermat dan tegas dalam merespons politik uang yang menggila saat PSU Pilkada 2024," ujar Titi, Minggu 11 Mei 2025.


MK tidak boleh sekadar fokus pada aspek prosedural, tetapi juga wajib mendalami sejauh mana keterlibatan pasangan calon dalam praktik vote buying yang terjadi di lapangan.

Apabila terbukti pasangan calon terlibat aktif atau bahkan membiarkan terjadinya politik uang, maka MK harus berani mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi calon tersebut. 

"Tidak lagi memberikan kesempatan parpol pengusung untuk mengajukan calon baru," jelasnya.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menggarisbawahi demokrasi tidak akan sehat jika suara rakyat bisa dibeli. 

"Negara tidak menoleransi praktik lancung pembelian suara," pungkasnya.

Belum lama ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan praktik politik uang di sejumlah lokasi PSU, salah satunya di PSU Kabupaten Serang, Banten.

Diungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, politik uang di PSU Kabupaten Serang itu terjadi H-1 dan saat pemungutan suara ulang 18-19 April 2025.

"Permasalahan yang berdampak kepada penanganan pidana pemilihan ialah terdapat peristiwa politik uang yang terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Serang pada 18-19 April 2025," kata Bagja, Rabu, 23 April 2025.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya