Berita

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo/Ist

Bisnis

Bambang Soesatyo:

Kriminalisasi Investasi Masih Marak

MINGGU, 11 MEI 2025 | 07:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Isu kriminalisasi investasi dan pengusaha masih menjadi salah satu ganjalan serius bagi iklim usaha di Indonesia. Praktik ini tidak hanya menebar ketakutan di kalangan investor, baik domestik maupun asing, tetapi juga berpotensi besar menghambat laju investasi yang menjadi salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. 

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, di tengah potensi besar Indonesia untuk menarik modal, fenomena ini menjadi ironi yang mendesak untuk segera dicarikan solusinya.

"Kriminalisasi investasi seringkali terjadi akibat ketidakjelasan regulasi, tumpang tindih aturan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum," kata Bamsoet saat menghadiri Rapat Pengurus Harian Kadin Indonesia yang dipimpn Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Jakarta, Sabtu 10 Mei 2025.


Akibatnya, kata Bamsoet, pengusaha yang mengambil risiko bisnis atau menghadapi sengketa usaha dapat dengan mudah dijerat pasal pidana, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang tinggi.

Bamsoet menjelaskan, kriminalisasi terhadap pengusaha dan investor dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan iklim investasi. Ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat. Hal ini sempat terlihat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, birokrasi yang kompleks dan indeks persepsi korupsi yang menurun juga menjadi faktor yang membuat investor asing enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. 

Beberapa investor bahkan memilih untuk menandatangani perjanjian investasi di luar negeri, seperti di Singapura, karena kurangnya kepercayaan terhadap sistem hukum dan birokrasi di Indonesia.

Menurut Bamsoet, menghadapi tantangan tersebut, revisi terhadap UU Kadin menjadi sangat diperlukan. Revisi UU Kadin harus memberikan jaminan hukum yang jelas dan proteksi bagi pengusaha terhadap kemungkinan tindak pidana yang berpotensi disalahgunakan. 

Revisi UU Kadin dapat mencakup ketentuan yang lebih tegas tentang definisi tindak pidana ekonomi, serta penegasan mengenai larangan penggunaan hukum untuk menekan atau mematikan kompetisi bisnis.

"Kejelasan regulasi akan memberikan kepastian bagi pengusaha dan investor," kata Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, selain revisi UU Kadin, beberapa langkah lain dapat diambil untuk mengatasi isu kriminalisasi investasi.  Antara lain, perlunya pemisahan yang jelas antara ranah pidana, perdata, dan administrasi. 

Pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali berbagai undang-undang sektoral untuk memastikan adanya batas pemisah yang jelas antara ketiga ranah hukum tersebut dalam konteks bisnis dan investasi.

Perlu pula dilakukan penyederhanaan dan harmonisasi regulasi guna mengurangi tumpang tindih dan kerumitan peraturan terkait investasi dan berusaha. Implementasi penuh UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya harus konsisten diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum.

"Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan pemahaman aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, dan hakim. Aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan intensif mengenai hukum bisnis, prinsip-prinsip korporasi, dan semangat UU Cipta Kerja yang pro investasi. Pemahaman bahwa tidak semua kerugian bisnis adalah tindak pidana menjadi mutlak diperlukan," pungkas Bamsoet.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya