Berita

Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, saat menjadi saksi persidangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor, Jumat 9 Mei 2025/RMOL

Hukum

Pengakuan Saeful Bahri dan BBE jadi Bukti Kuat Keterlibatan Hasto di Perkara Suap Wahyu Setiawan

SABTU, 10 MEI 2025 | 03:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan keterlibatan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Awalnya, Hakim Ketua Rios Rahmanto mendalami keterangan Rossa yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi fakta di persidangan, terkait keterlibatan Hasto dalam perkara suap yang juga melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan 3 kader PDIP yakni Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

"Dasar bahwa ada indikasi bahwa terdakwa (Hasto) terlibat dalam antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan itu apa?" tanya Hakim Ketua Rios di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.


"Setelah kita amankan Saeful, pada saat OTT itu menerangkan di BAP-nya juga ada itu, bahwa asal uang itu berasal dari Hasto," kata Rossa.

Rossa menjelaskan, pengakuan Saeful itu disampaikan ketika ditangkap KPK dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Dan juga berdasarkan bukti-bukti percakapan BBE (barang bukti elektronik)," terang Rossa.

"Jadi selain keterangan Saeful juga ada bukti percakapan antara Saeful dengan terdakwa?" tanya Hakim Ketua Rios.

"Betul ada," jawab Rossa.

Rossa menuturkan, Saeful ditangkap petugas KPK pada siang hari, 8 Januari 2020, di Jalan Sabang yang tak jauh dari Gedung Merah Putih KPK.

"Jadi itu enggak memerlukan waktu yang lama, kemudian kami lakukan interview tim yang sudah dibagi untuk melakukan interview, nah di situlah muncul petunjuk, fakta, bahwa asal uang yang digunakan untuk memberi suap ini adalah dari terdakwa," terang Rossa.

Hakim Ketua Rios pun meminta tim JPU KPK untuk melakukan konfrontasi bukti dimaksud dengan keterangan Saeful yang bakal dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Bukti percakapan HP Saeful ada ya nanti ya, nanti kita konfrontir dengan keterangan Saeful ya," pungkas Hakim Ketua Rios.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya