Berita

Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, saat menjadi saksi persidangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor, Jumat 9 Mei 2025/RMOL

Hukum

Pengakuan Saeful Bahri dan BBE jadi Bukti Kuat Keterlibatan Hasto di Perkara Suap Wahyu Setiawan

SABTU, 10 MEI 2025 | 03:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan keterlibatan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Awalnya, Hakim Ketua Rios Rahmanto mendalami keterangan Rossa yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi fakta di persidangan, terkait keterlibatan Hasto dalam perkara suap yang juga melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan 3 kader PDIP yakni Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

"Dasar bahwa ada indikasi bahwa terdakwa (Hasto) terlibat dalam antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan itu apa?" tanya Hakim Ketua Rios di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.


"Setelah kita amankan Saeful, pada saat OTT itu menerangkan di BAP-nya juga ada itu, bahwa asal uang itu berasal dari Hasto," kata Rossa.

Rossa menjelaskan, pengakuan Saeful itu disampaikan ketika ditangkap KPK dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Dan juga berdasarkan bukti-bukti percakapan BBE (barang bukti elektronik)," terang Rossa.

"Jadi selain keterangan Saeful juga ada bukti percakapan antara Saeful dengan terdakwa?" tanya Hakim Ketua Rios.

"Betul ada," jawab Rossa.

Rossa menuturkan, Saeful ditangkap petugas KPK pada siang hari, 8 Januari 2020, di Jalan Sabang yang tak jauh dari Gedung Merah Putih KPK.

"Jadi itu enggak memerlukan waktu yang lama, kemudian kami lakukan interview tim yang sudah dibagi untuk melakukan interview, nah di situlah muncul petunjuk, fakta, bahwa asal uang yang digunakan untuk memberi suap ini adalah dari terdakwa," terang Rossa.

Hakim Ketua Rios pun meminta tim JPU KPK untuk melakukan konfrontasi bukti dimaksud dengan keterangan Saeful yang bakal dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Bukti percakapan HP Saeful ada ya nanti ya, nanti kita konfrontir dengan keterangan Saeful ya," pungkas Hakim Ketua Rios.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya