Berita

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunjungi siswa SMP yang menjalani pendidikan di Menarmed 1/Sthira Yudha Kostrad/Tangkapan layar

Politik

Siswa Nakal Dikirim ke Barak

Dedi Mulyadi Gagal Sediakan Pendidikan Inklusif

JUMAT, 09 MEI 2025 | 23:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengirim anak nakal ke barak militer dinilai sebagai kegagalan dalam menciptakan ruang pendidikan inklusif.

"Pendekatan ini tidak hanya keliru secara fundamental, tetapi juga berbahaya dan berpotensi merusak sistem pendidikan secara struktural," kata Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, Jumat, 9 Mei 2025.

Selain itu, Andar memandang mengirim siswa nakal ke barak juga menggambarkan buruknya kualitas kinerja Pemprov Jabar.


"Kebijakan semacam ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan ruang pendidikan yang aman, adil, dan inklusif bagi seluruh anak bangsa," ujar dia.

Menurut MAARIF Institute, ada 3 aspek penting yang seharusnya diperhatikan Dedi Mulyadi. Pertama, soal perlindungan siswa agar belajar dengan merdeka.

Pendekatan militeristik terhadap siswa justru mencerminkan dominasi, mengganti proses pendidikan reflektif dan dialogis dengan pemaksaan disiplin yang menekankan kepatuhan tanpa nalar.

"Militerisasi pendidikan adalah kekerasan dan pelanggaran perlindungan anak. Mengirim siswa ke barak militer bentuk kekerasan simbolik dan struktural dalam dunia pendidikan," kritinya.

Aspek kedua, pendekatan represif sangat berisiko dalam konteks krisis kesehatan mental remaja Indonesia saat ini. Ia lantas mengutip data WHO tahun 2024 yang menyebut 14 persen anak dan remaja dunia menghadapi krisis kesehatan mental.

Lingkungan pendidikan berbasis hukuman dan stigma dinilai hanya menambah tekanan dan memperbesar risiko depresi, kecemasan serta isolasi sosial.

"Alih-alih menyelesaikan masalah perilaku, kebijakan semacam ini justru menciptakan luka baru yang mengancam masa depan anak-anak sebagai individu dan warga negara," sambungnya.

Kemudian aspek ketiga, kebijakan pengiriman siswa ke barak militer bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan konstitusi.

"UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi, serta tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya