Berita

Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Net

Hukum

MAKI Desak KPK Umumkan Identitas Tersangka di Kasus Korupsi Dana CSR BI

JUMAT, 09 MEI 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada 2024. KPK menduga mereka menerima sejumlah dana dari CSR BI.

Namun, identitas dan instansi asal dua tersangka masih dirahasiakan dan belum diumumkan hingga sekarang. Dari informasi, kedua tersangka itu diduga berasal dari Anggota DPR, berinisial S dan HG.  
 
Soal tidak kunjung diumumkannya tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI ini, memantik kritik pedas dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
 

 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK berada dalam tekanan dalam untuk tidak menuntaskan penyelesaian dugaan kasus korupsi dana CSR BI.

"Saya melihatnya ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Kenapa dulu mengatakan sudah ada tersangka. Tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh dan sebagainya," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2025.

Dalam ralat itu, dikatakan bahwa tidak semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dana CSR BI.

Padahal penyidikan kasus tersebut, baru saja dimulai, sehingga tidak seharusnya KPK menyatakan tidak semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 terlibat.

"Saya memang belum punya data bahwa semua menyalahgunakan. Tetapi kalau menyalurkan ke masyarakat, semua dapat. Tetapi apakah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, atau disalurkan dengan benar, itu perlu penyelidikan mendalam dari KPK," katanya.

Masih kata Boyamin, MAKI mendesak KPK agar semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 yang menerima dan menyalurkan diperiksa dan dimintai keterangan.

Apabila dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Anggota DPR tersebut menyalurkan semua dana ke masyarakat, berarti yang bersangkutan bebas dari pidana korupsi.

Sebaliknya, jika ada penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI ke masyarakat tersebut, meskipun sedikit tetap harus diproses secara pidana.

"Ini harusnya bisa cepat persoalan dana CSR BI yang disalurkan kepada masyarakat, ada penyimpangan atau tidak, itu tidak terlalu rumit, seharusnya KPK cepat dalam menetapkan tersangka," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya