Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Sekjen KIPP Kaka Suminta, dalam diskusi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bertajuk "Kupas Tuntas Rencana RUU Pemilu dan Pilkada", di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis petang, 8 Mei 2025/RMOL
Pengubahan desain lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di tengah rencana revisi UU Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dianggap patut memperhatikan pengalaman-pengalaman sebelumnya sebagai bahan pertimbangan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, dalam diskusi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bertajuk "Kupas Tuntas Rencana RUU Pemilu dan Pilkada", di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis petang, 8 Mei 2025.
Afif menjelaskan, pelaksanaan pemilu sejak pasca Reformasi hingga sekarang dapat menjadi bahan pertimbangan pembentuk undang-undang memperbaiki UU Pemilu dan Pilkada.
"Pertama bagaimana desain pelaksana, independen (atau) tidak independen? Dan semua ini pernah dicoba, perwakilan partai pernah di awal pemilu pasca orde baru 99 punya komisioner yang juga utusan pemerintah," ujar Afif dikutip dari siaran ulang kanal Youtube Bawaslu RI, Jumat, 9 Mei 2025.
Seiring berjalannya waktu, Afif juga mengingat pengalaman perbaikan kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi independen setelah sebelumnya bersifat ad hoc atau sementara dan berada di bawah naungan KPU.
"Kita juga pengalaman seperti ini. Sebelum ada permanennya Bawaslu kabupaten/kota juga pernah," sambungnya menegaskan.
Adapun di pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2019 dan juga 2024 kemarin, perkembangan lembaga penyelenggara pemilu seperti yang dilihat masyarakat saat ini, yakni KPU dan Bawaslu dari tingkat pusat hingga provinsi dan juga kabupaten/kota bersifat tetap, serta terdapat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam periode pelaksanaan pemilu dan pilkada tersebut, mantan Anggota Bawaslu RI itu mendapati adanya rencana perubahan kelembagaan pemilu, yang akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Karena waktu Pemilu 2019 itu sudah ada usulan-usulan mengenai berapa sih jumlah komisioner KPU untuk tingkat pusat, berapa jumlah anggota bawaslu di tingkat pusat, sebelum kita bicara soal provinsi kabupaten/kota saat itu. Ini kan hasil refleksi dan seterusnya," tuturnya.
Namun menurut Afif, apabila sistem kelembagaan penyelenggara pemilu akan diubah melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada yang akan digulirkan DPR sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2029, sebaiknya dipertimbangkan dengan melihat pengalaman-pengalaman yang sudah berjalan terdahulu.
"Jadi desain ini mau kita putar lagi seperti sekarang, bagus atau tidak? catatannya adalah kita berangkat dari apa yang sebenarnya sudah pernah kita lakukan," ucapnya menyarankan.
"Jangan sampai kita tidak membaca apa-apa yang sudah menjadi pengalaman kita, soal desain penyelenggaraan KPU, Bawaslu, DKPP, jumlahnya berapa?" demikian Afif menambahkan.