Berita

Saksi Rossa Purbo Bekti/RMOL

Hukum

Penyidik KPK jadi Saksi, Hasto: Pertama Dalam Sejarah Kuatkan Agenda Politik

JUMAT, 09 MEI 2025 | 13:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dihadirkannya penyidik sebagai saksi dalam persidangan memperkuat unsur politis di balik kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Hasto yang merupakan terdakwa dalam perkara kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.

Diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan penyidik dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga saksi dimaksud adalah, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arief Budi Rahardjo.


"Karena sejak awal agenda politik, kepentingan politik terhadap kasus ini kan sangat kuat sehingga untuk pertama kalinya di dalam sejarah persidangan kita," kata Hasto di sela persidangan, Jumat siang, 9 Mei 2025.

Menurut Hasto, dihadirkannya penyidik sebagai saksi fakta dinilai tidak tepat karena tidak sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, saksi memiliki definisi orang yang melihat dan mendengar secara langsung terkait dugaan tindak pidana.

Selain itu, pada umumnya kata Hasto, penyidik yang dipanggil untuk bersaksi pada persidangan atau saksi verbalisan dihadirkan ketika terdakwa atau saksi mengeklaim bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Terlebih, saksi verbalisan lazimnya dihadirkan atas permintaan dari majelis hakim.

"Sampai penyidik KPK turun tangan secara langsung menjadi saksi padahal tidak mengalami secara langsung, tidak melihat secara langsung, dan tidak mendengar secara langsung sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat. Suatu konstruksi hukum yang dibuat buat, yang semakin menunjukan kuatnya agenda politik ini," kata Hasto.

Untuk itu, Hasto meminta semua pihak untuk melihat perkembangan persidangan selanjutnya. Sebab, akan terlihat bahwa keterangan saksi yang merupakan penyidik KPK hanya asumsi.

"Karena berbagai hal yang disampaikan tadi menunjukan juga ada asumsi-asumsi yang diputarbalikan, yang dicampuradukan, karena itulah kami berdasarkan fakta-fakta yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, kami menyakini bahwa kepentingan-kepentingan kekuasaan itulah yang nantinya dapat dihadapkan dengan berbagai fakta-fakta hukum yang sebenarnya benarnya," pungkas Hasto.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya