Berita

Saksi Rossa Purbo Bekti/RMOL

Hukum

Penyidik KPK jadi Saksi, Hasto: Pertama Dalam Sejarah Kuatkan Agenda Politik

JUMAT, 09 MEI 2025 | 13:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dihadirkannya penyidik sebagai saksi dalam persidangan memperkuat unsur politis di balik kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Hasto yang merupakan terdakwa dalam perkara kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.

Diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan penyidik dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga saksi dimaksud adalah, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arief Budi Rahardjo.


"Karena sejak awal agenda politik, kepentingan politik terhadap kasus ini kan sangat kuat sehingga untuk pertama kalinya di dalam sejarah persidangan kita," kata Hasto di sela persidangan, Jumat siang, 9 Mei 2025.

Menurut Hasto, dihadirkannya penyidik sebagai saksi fakta dinilai tidak tepat karena tidak sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, saksi memiliki definisi orang yang melihat dan mendengar secara langsung terkait dugaan tindak pidana.

Selain itu, pada umumnya kata Hasto, penyidik yang dipanggil untuk bersaksi pada persidangan atau saksi verbalisan dihadirkan ketika terdakwa atau saksi mengeklaim bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Terlebih, saksi verbalisan lazimnya dihadirkan atas permintaan dari majelis hakim.

"Sampai penyidik KPK turun tangan secara langsung menjadi saksi padahal tidak mengalami secara langsung, tidak melihat secara langsung, dan tidak mendengar secara langsung sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat. Suatu konstruksi hukum yang dibuat buat, yang semakin menunjukan kuatnya agenda politik ini," kata Hasto.

Untuk itu, Hasto meminta semua pihak untuk melihat perkembangan persidangan selanjutnya. Sebab, akan terlihat bahwa keterangan saksi yang merupakan penyidik KPK hanya asumsi.

"Karena berbagai hal yang disampaikan tadi menunjukan juga ada asumsi-asumsi yang diputarbalikan, yang dicampuradukan, karena itulah kami berdasarkan fakta-fakta yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, kami menyakini bahwa kepentingan-kepentingan kekuasaan itulah yang nantinya dapat dihadapkan dengan berbagai fakta-fakta hukum yang sebenarnya benarnya," pungkas Hasto.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya