Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Pendiri Celsius Dipenjara 12 Tahun karena Kasus Penipuan Kripto

JUMAT, 09 MEI 2025 | 12:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Alex Mashinsky, pendiri dan mantan CEO Celsius Network- sebuah perusahaan pinjaman kripto yang kini bangkrut. 

Ia dinyatakan bersalah atas kasus penipuan sekuritas dan penipuan komoditas.

Hukuman ini dijatuhkan oleh Hakim John Koeltl di Pengadilan Federal Manhattan pada Kamis, 8 Mei 2025. Ini merupakan salah satu hukuman terberat yang terkait dengan runtuhnya pasar kripto pada tahun 2022.


Jaksa mengatakan, Mashinsky yang kini berusia 59 tahun, telah menipu para pelanggan dengan membuat Celsius seolah-olah aman. Ia juga memanipulasi harga token kripto milik perusahaannya sendiri, yaitu CEL.

Jaksa meminta hukuman minimal 20 tahun penjara karena Mashinsky dianggap telah merugikan ribuan orang dan menyebabkan kerugian hingga miliaran Dolar. Sementara itu, dirinya disebut mendapat keuntungan pribadi lebih dari 48 juta Dolar AS.

"Teknologi aset digital memang menjanjikan, tapi itu bukan alasan untuk menipu orang," kata Jaksa AS Jay Clayton, dikutip dari Reuters, Jumat 9 Mei 2025.

Sementara itu, Mashinsky meminta hukuman yang jauh lebih ringan, yaitu hanya satu tahun dan satu hari penjara. Ia mengaku menyesal dan ingin memperbaiki kesalahan demi keluarganya serta para mantan pelanggan Celsius. 

Dalam vonisnya, ia juga diwajibkan menyerahkan 48,4 juta dolar AS dan menjalani tiga tahun masa percobaan setelah keluar dari penjara.

Kasus Mashinsky ini mirip dengan Sam Bankman-Fried, pendiri bursa kripto FTX, yang lebih dulu dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena penipuan.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya