Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Pendiri Celsius Dipenjara 12 Tahun karena Kasus Penipuan Kripto

JUMAT, 09 MEI 2025 | 12:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Alex Mashinsky, pendiri dan mantan CEO Celsius Network- sebuah perusahaan pinjaman kripto yang kini bangkrut. 

Ia dinyatakan bersalah atas kasus penipuan sekuritas dan penipuan komoditas.

Hukuman ini dijatuhkan oleh Hakim John Koeltl di Pengadilan Federal Manhattan pada Kamis, 8 Mei 2025. Ini merupakan salah satu hukuman terberat yang terkait dengan runtuhnya pasar kripto pada tahun 2022.


Jaksa mengatakan, Mashinsky yang kini berusia 59 tahun, telah menipu para pelanggan dengan membuat Celsius seolah-olah aman. Ia juga memanipulasi harga token kripto milik perusahaannya sendiri, yaitu CEL.

Jaksa meminta hukuman minimal 20 tahun penjara karena Mashinsky dianggap telah merugikan ribuan orang dan menyebabkan kerugian hingga miliaran Dolar. Sementara itu, dirinya disebut mendapat keuntungan pribadi lebih dari 48 juta Dolar AS.

"Teknologi aset digital memang menjanjikan, tapi itu bukan alasan untuk menipu orang," kata Jaksa AS Jay Clayton, dikutip dari Reuters, Jumat 9 Mei 2025.

Sementara itu, Mashinsky meminta hukuman yang jauh lebih ringan, yaitu hanya satu tahun dan satu hari penjara. Ia mengaku menyesal dan ingin memperbaiki kesalahan demi keluarganya serta para mantan pelanggan Celsius. 

Dalam vonisnya, ia juga diwajibkan menyerahkan 48,4 juta dolar AS dan menjalani tiga tahun masa percobaan setelah keluar dari penjara.

Kasus Mashinsky ini mirip dengan Sam Bankman-Fried, pendiri bursa kripto FTX, yang lebih dulu dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena penipuan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya