Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Pendiri Celsius Dipenjara 12 Tahun karena Kasus Penipuan Kripto

JUMAT, 09 MEI 2025 | 12:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Alex Mashinsky, pendiri dan mantan CEO Celsius Network- sebuah perusahaan pinjaman kripto yang kini bangkrut. 

Ia dinyatakan bersalah atas kasus penipuan sekuritas dan penipuan komoditas.

Hukuman ini dijatuhkan oleh Hakim John Koeltl di Pengadilan Federal Manhattan pada Kamis, 8 Mei 2025. Ini merupakan salah satu hukuman terberat yang terkait dengan runtuhnya pasar kripto pada tahun 2022.


Jaksa mengatakan, Mashinsky yang kini berusia 59 tahun, telah menipu para pelanggan dengan membuat Celsius seolah-olah aman. Ia juga memanipulasi harga token kripto milik perusahaannya sendiri, yaitu CEL.

Jaksa meminta hukuman minimal 20 tahun penjara karena Mashinsky dianggap telah merugikan ribuan orang dan menyebabkan kerugian hingga miliaran Dolar. Sementara itu, dirinya disebut mendapat keuntungan pribadi lebih dari 48 juta Dolar AS.

"Teknologi aset digital memang menjanjikan, tapi itu bukan alasan untuk menipu orang," kata Jaksa AS Jay Clayton, dikutip dari Reuters, Jumat 9 Mei 2025.

Sementara itu, Mashinsky meminta hukuman yang jauh lebih ringan, yaitu hanya satu tahun dan satu hari penjara. Ia mengaku menyesal dan ingin memperbaiki kesalahan demi keluarganya serta para mantan pelanggan Celsius. 

Dalam vonisnya, ia juga diwajibkan menyerahkan 48,4 juta dolar AS dan menjalani tiga tahun masa percobaan setelah keluar dari penjara.

Kasus Mashinsky ini mirip dengan Sam Bankman-Fried, pendiri bursa kripto FTX, yang lebih dulu dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena penipuan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya